foto: harianjogja INDONESIAKININEWS.COM - Ustaz Tengku Zulkarnain ikut memberikan tanggapan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...
foto: harianjogja |
INDONESIAKININEWS.COM - Ustaz Tengku Zulkarnain ikut memberikan tanggapan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ronny Bugis, pelaku penyiraman air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
“Hukum Oh Hukum. Kalau tidak ada keinginan yg kokoh untuk menjaga dan menjalan hukum secara teguh, kami khawatir satu hari nanti, bisa bisa orang yg melakukan kejahatan dengan menyiramkan air keras ke wajah orang lain, cuma dihukum “Karantina Mandiri” selama 14 hari saja. Hemm…,” tulis Wasekjend MUI itu di akun Twitternya, Sabtu (13/6/2020).
Diketahui, JPU hanya menuntut oknum polisi itu hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai Ronny tak sengaja melakukan penganiayaan berat ke Novel.
Sementara itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai tuntutan jaksa itu telah mencederai rasa keadilan. Tidak hanya bagi Novel dan keluarga, tetapi bagi masyarakat Indonesia.
“Tuntutan tersebut tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang baik dan peradilan yang tidak memihak,” ujar peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam rilisnya.
Menurut dia, tuntutan 1 tahun penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap. Menurut dia, perbuatan pelaku tidaklah bersifat pribadi, namun institusional.
“Tidak hanya bagi KPK tapi juga keseluruhan aparat penegak hukum di Indonesia,” kata Giri soal kasus Novel Baswedan.
Maka dari itu, PSHK menilai tuntutan rendah telah memberikan preseden yang kontraproduktif terhadap perlindungan aparat penegak hukum Indonesia, yang berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagi aparat penegak hukum, utamanya pegawai KPK.
Dia mengatakan, majelis hakim diberi kebebasan untuk menilai fakta dan hukum yang disajikan dari persidangan berdasarkan dakwaan yang diberikan.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 510 K/Pid.Sus/20014, Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013, Nomor 68 K/Kr/1973, dan Nomor 47 K/Kr/1956.
Sumber: fajar