INDONESIAKININEWS.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi menegaskan dirinya tidak berbi...
INDONESIAKININEWS.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi menegaskan dirinya tidak berbicara mengenai ide atau usulan pajak sepeda.
"Tidak berbicara dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda, justru kita mendorong pengguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktivitasnya," tegas Budi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).
Dia mengemukakan, hanya memberikan penilaian bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan itu semakin marak akibat pandemi Covid-19.
Pengaturan dimaksud, dia menuturkan menyangkut aspek keselamatan. Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia. Untuk itu pengaturan tentang tata cara penggunaanya dapat dilakukan dengan peraturan daerah.
Namun saat ini Kemhub juga sedang melakukan diskusi dengan beberapa pihak terkait kemungkinan untuk merancang peraturan menteri mengenai keselamatan pengguna sepeda.
"Kami masih mendiskusikan untuk merancang peraturan menteri tentang keselamatan pesepeda. Contohnya tentang tata cara penggunaan pada siang dan malam hari, kalau dipakai untuk rombongan atau konvoi serta jalur khusus untuk sepeda dan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan karakter daerah," ujarnya.
Pihaknya akan mendorong aturan ini di daerah, minimal mulai menyiapkan infrastruktur jalan. "DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.
Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi Covid-19, salah satunya Jepang.
S. BeritaSatu