foto: kompas INDONESIAKININEWS.COM - Ahhmad Yani akhirnya mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf. Hal itu terkait...
foto: kompas |
INDONESIAKININEWS.COM - Ahhmad Yani akhirnya mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf.
Hal itu terkait pernyataannya yang menyebut bahwa Ketua Panja RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) adalah politisi PDIP Ribka Tjiptaning.
Demikian disampaikan Ahmad Yani dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
“Saya mencabut dan meralat pembicaraan tersebut sekaligus memohon maaf atas kesalahan penyebutan nama ketua Panja Penyusunan RUU HIP,” katanya.
Belakangan, ternyata Ketua Panja RUU HIP adalah Rieke Diah Pitaloka yang juga politisi PDIP.
“Setelah saya kroscek kembali ternyata ketua Panja Penyusunan RUU HIP adalah Rieke Diyah Pitaloka bukan Ribka Tjiptaning,” ujarnya.
Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga baru mengetahui bahwa Ribka Tjiptaning juga bukan anggota Panja RUU HIP.
“Ribka Tjiptaning bukan anggota Badan Legislasi DPR. Karena pengajuan dan penyusunan RUU HIP di Badan Legislasi DPR,” sambungnya.
Pernyataan mantan anggota Komisi III DPR ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD) melalui aplikasi Zoom Meeting bertema ‘Ancaman Kebangkitan Komunisme dan Arogansi Oligarki dibalik RUU Haluan Ideologi Pancasila?’.
FGD tersebut menghadirkan Prof. Muhammad Siradjuddin Syamsudin sebagai keynotespeaker.
Sedangkan Ahmad Yani menjadi salah satu pembicara bersama Prof. Suteki, Prof. Daniel M. Rasyid, Dr. Abdul Chair Ramadhon, dan Dr. Masri Sitanggang.
Lalu KH. Aam wahid Wahab Hasbullah,KH. Thoha Yusuf Zakariya LC, KH. Ismail Yusanto, KH. Asep Syarifuddin, dan Gus Nur.
“Dalam kesempatan itu saya sebagai salah satu pembicara, nenyatakan Ketua Panja Penyusunan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) adalah Ribka Tjiptaning,” sesalnya.
Kendati begitu, Ahmad Yani menegaskan bahwa kedudukan hukum dalam substansi RUU HIP yang diutarakannya dalam acara diskusi daring tersebut tidak ditariknya kembali.
Sebab, dia menilai RUU HIP tersebut syarat dengan pertentangan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
“Mengenai format hukum/tempat kedudukannya dan subtansi dari RUU HIP, menurut saya tidak tepat di dalam UU karena Pancasila tempat dan kedudukannya sudah betul dan pas di Pembukaan UUD NRI 1945,” jelasnya.
“Karena Pancasila adalah falsafah bangsa (philosofishe gronslag), pandangan hidup bangsa (weltanshauung), norma hukum dasar (staatfundamental norm) dan Pancasila sebagai metayuris,” sambung dia.
Ia juga menyatakan tetap pada pandangannya bahwa ada beberapa hal dalam RUU HIP yang perlu dilakuan pengkajian ulang.
Alasannya, karena tidak sesuai dengan fakta sejarah dan Pancasila itu sendiri.
“Dengan tulisan ini agar dapat dimaklumi dan tidak lagi menimbulkan permasalahan mengenai penyebutan ketua penyusunan draf RUU HIP yang saat ini sudah menjadi RUU inisiatif DPR RI,” pungkasnya.
Diberitakan PojokSatu.id sebelumya, Ahmad Yani menyebut Ketua Panja RUU HIP adalah politisi PDIP Ribka Tjiptaning.
Kata dia, Ribka Tjiptaning adalah penulis buku ‘Aku Bangga jadi anak PKI’ yang sempat menghebohkan.
“Ketua Panja RUU HIP anak PKI Ribka Tjiptaning, bisa bayangkan, berkuasa penuh dalam teknis bisa mengontrol tim ahli, bisa masukkkan materi,” katanya, Sabtu (6/6).
Ahmad Yani menyebut, semua fraksi di DPR tidak ada yang menolak draf RUU HIP saat dimasukkan dalam perdebatan prolegnas.
Selain itu, sambung Yani, Ribka Tjiptaning mempunyai catatan buruk dalam menghapus salah satu ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan.
Ahmad Yani memprediksi kalau nantinya pengesahan RUU HIP akan berjalan mulus. Oleh karenanya dia berharap umat Islam mempunyai kekuatan politik di Indonesia.
“Ada titik temu, luar dan dalam, melihat konfigurasi politik yang ada, titik temu memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dalam UU HIP,” ujar Ahmad Yani.
Sumber: pojoksatu