foto: detik INDONESIAKININEWS.COM - Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM (KMPHB) mensomasi Presiden Jokowi lantas tak kunjung menuru...
foto: detik |
INDONESIAKININEWS.COM - Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM (KMPHB) mensomasi Presiden Jokowi lantas tak kunjung menurunakn harga bahan bakar minyak (BBM).
Koordinator KMPHB, Marwan Batubara mengatakan, pihaknya menilai pemerintah tidak mengimplementasikan Kepmen ESDM No.62K/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual BBM Umum Jenis Bensin dan Solar Yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau SPBN.
Berdasarkan Beleid tersebut, Marwan Batubara menyebutkan bahwa formula harga yang ditetapkan pemerintah seharusnya turun.
Namun sesuai dengan perhitungan asumsi konsumsi BBM 100.000 kilo liter per hari, dalam dua bulan terkahir masyarakat telah menanggung kelebihan bayar BBM sebanyak Rp13,7 triliun.
Karena Marwan mengkalkulasi, pada April 2020 kemarin nilai rata-rata kemahalan harga BBM semua jenis adalah Rp2.000 per liter.
Dari nilai itu ada kelebihan bayar yang diemban masyarakat, totalnya pada April 2020 adalah 100.000 kl x 30 hari x Rp2.000 = Rp6 triliun.
Sementara kalkulasi pada Mei 2020, nilai rata-rata kemahalan harga BBM semua jenis mencapai Rp2.500 per liter.
Maka dari itu, total kelebihan bayar bulan Mei 2020 adalah 100.000 kl x 30 hari x Rp2.500 = Rp7,75 triliun.
Demikian disampaikan Marwan Batubara dalam jumpa pers virtual via Zoom Cloud Meeting bertajuk ‘Penyampaian Surat Somasi Kepada Presiden Jokowi Perihal Harga BBM’, Rabu (10/6/2020).
“Sehingga, selama April dan Mei 2020, konsumen BBM Indonesia diperkirakan membayar lebih mahal sekitar Rp 13,75 triliun,” ujar Marwan.
Demi kepentingan bersama dan menjamin ketahanan energi nasional, Marwan menyatakan bahwa keberadaan BUMN sebagai bagian dari amanat konstitusi yang mengelola kekayaan negara harus tetap dijaga dan dijalankan sesuai aturan.
Karena itu pihaknya mengingatkan pemerintah agar BUMN tidak dijadikan objek jarahan kepentingan sempit oleh oknum-oknum penguasa, dan pemerintah.
“Melainkan harus dijalankan berdasarkan hukum dan aturan,” tegasnya.
Sehubungan dengan kerugian yang dialami masyarakat, KMPHB kata Marwan, akan menuntut pemerintah untuk mengganti rugi kelebihan bayar yang mencapai Rp13,7 triliun itu.
Selain itu juga meminta pemerintah untuk menurunkan harga BBM mulai bulan Juli 2020 mendatang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika tuntutan-tuntutan itu tidak dindahkan pemerintah, Marwan mengaku siap menuntut pemerintah secara hukum.
Karena Presiden Jokowi bisa diduga melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
Karena telah merugikan rakyat sebagai akibat dari harga BBM yang tidak sesuai dengan peraturan dan formula harga berlaku.
“Apabila sampai batas waktu tanggal 16 Juni 2020, tuntutan kami tidak dipenuhi atau tidak mendapat tanggapan dari Presiden atau pemerintah,” katanya.
“Maka langkah kami berikutnya adalah menggugat secara hukum (citizen law suit) ke pengadilan,” pungkasnya.
Sumber: pojoksatu