INDONESIAKININEWS.COM - Seorang wanita asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berininial K (26) mendadak menj...
INDONESIAKININEWS.COM - Seorang wanita asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berininial K (26) mendadak menjadi perbencingan di media sosial (Medsos).
Alasannya, karena K memakai kaos berwarna merah dengan gambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Cerita bermula saat K pergi ke pasar dengan menggunakan kaos tersebut.
Saat ia pulang, ormas Islam dari DPC Front Pembela Islam (FPI) mendatangi rumah K untuk mengetahui kepemilikan kaos.
Rekaman video saat DPC FPI datang ke rumah K beredar luas melalui WhatsApp grup.
Dalam video itu, anggota DPC FPI menanayakan kepemilikan baju tersebut.
K mengaku bahwa kaos tersebut diberikan oleh tetangganya yang pada saat itu membagikan kaos hasil pemberian cucunya yang bekerja di Sungapura.
“Saya enggak ngerti (lambang PKI) itu dilarang. Udah lama dinmkasihnya ada sebulan mah, kata tetangga, nih mau enggak kaos, saya ambil namanya juga dikasih,” kata K, Kamis (25/6/2020).
K mengaku kerap menggunakan kaos itu saat berada di rumah.
Namun, kala itu K menggunakannya ke pasar, saat di pasar banyak orang yang memperhatikannya.
“(Kaos) sering dipake tapi di rumah. Cuma kemarin doang dibawa ke pasar. Saat di pasar biasa aja enggak ada yang nanya, cuma banyak yang pada lihatin, saya mah enggak ngerti,” tuturnya.
Setelah peristiwa itu, K mengaku merasa khawatir terjadi apa-apa dengan dirinya.
“Bajunya dibawa, oleh orang yang datang ke sini. Kaget sih, takut ada apa-apa,” ujarnya.
Terpisah Camat Sukaresmi, Atmaja Suhara mengaku sudah mendatangi rumah wanita berkaos PKI tersebut, karena khawatir terjadi konflik.
Tetapi, saat dia ke sana situasi sekitar tetap kondusif tidak terjadi gesekan apapun.
"Itu kaosnya dapat ngasih tetangganya. Kemarin unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) ke sana, memberikan edukasi bahwa itu (kaos PKI) dilarang. Tidak ada, tidak ada gesekan atau konflik," ujar Suhara.
PKI merupakan salah satu partai dalam sejarah perpolitikan Indonesia.
PKI dinyatakan sebagai partai terlarang dan dibubarkan berdasarkan TAP MPRS Nomor XXV / MPRS / 1966.
Sumber: suara