foto: zonasultra INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengizinkan 500 orang tenaga kerja (TKA) asal ...
foto: zonasultra |
INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengizinkan 500 orang tenaga kerja (TKA) asal Cina masuk ke wilayahnya untuk bekerja di perusahaan industri, Morosi, Kabupaten Konawe.
Pemprov Sultra bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelumnya meminta izin sementara karena TKA karena virus pandemi.
Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan, pihaknya saat itu hanya meminta izin sementara dari TKA China karena bertepatan dengan bulan Ramadhan.
Sekarang kompilasi Ramadhan telah selesai, mereka telah menginjakkan kaki di Sultra.
"Sekarang selesai bulan Ramadhan, mereka datang kembali dan semua persyaratan sudah kembali," kata Ali Mazi, Senin (15/6).
Ratusan TKA China hadir untuk bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), sebuah perusahaan modal asing (PMA) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Kita di sini, yah yang namanya investor kita harus jaga harmonisasi. Agar bisa mengurangi. Ini adalah perusahaan internasional yang mengumpulkan Rp42 triliun," katanya.
Semua pihak tetap menggunakan protokol kesehatan yang terkait dengan para pekerja asal China ini karena masih dalam masa pandemi virus corona.
"Kita tinggal ganti saja, kan ada protokol kesehatan, pakai topeng, cuci tangan, jaga jarak. Masa terus kovid tidak ada kerjaan, semua mati terima kerja kan tidak kerja," imbuhnya.
Menurutnya, seluruh persyaratan telah disetujui oleh TKA tersebut. Mulai dari karantina dan perizinan dari pemerintah pusat.
Datang TKA juga ini, menurutnya juga sudah tepat karena Indonesia sudah mulai memulai normal baru.
Politikus NasDem ini menuturkan, setiap satu TKA Cina nanti akan didampingi oleh lima hingga tujuh orang pekerja lokal.
"Pemerintah daerah tidak boleh menentang pemerintah pusat. Mereka ini tenaga ahli dan produksinya juga dari China. Bahasanya dari China semua," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh menyebut, datang TKA ini harus mengikuti prosedur tetap yang berlaku di Indonesia, khusus terkait perizinan.
Penyebab selama ini ada kesalahan dan kelalaian terhadap WNA yang masuk untuk bekerja. Misalnya, menggunakan visa kunjungan dan diduga bukan tenaga ahli.
"Harus dicek ulang apakah mereka tenaga ahli atau bukan," katanya.
Ia menyebut, para TKA ini juga harusnya dikarantina di Jakarta, bukan di Kendari, masing-masing 14 hari.
Sebab, tidak ada yang disetujui negatif, lebih dulu dari Cina, negara pertama yang menyebarkan virus sebelum global.
Kemudian, sistem penggajian dan meminta tenaga kerja lokal perlu dievaluasi terhadap perusahaan tersebut.
"Dalam surat itu memprioritaskan pekerja lokal, jika dia mengangkut tenaga kerja maka harus mengumpulkan 5 ribu tenaga kerja lokal," jelasnya.
Untuk itu, terkait datangnya TKA ini perlu didirikan tim terpadu untuk melihat pemenuhan persyaratan TKA Cina masuk di Sultra.
"Sekali lagi bukan anti-investasi. Tapi syaratnya harus diberlakukan dengan ketat. Sampai saat ini DPRD belum mengiyakan menerima tenaga kerja sesuai ketentuan yang belum disetujui oleh benar," tekannya.
Sumber: cnnindonesia