INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kebijakan ganjil-genap motor dan mobil di masa transisi PSBB yang diatur d...
INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kebijakan ganjil-genap motor dan mobil di masa transisi PSBB yang diatur dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 belum tentu diberlakukan. PDIP DKI mempertanyakan hal itu dan menilai kebijakan itu tanpa kajian matang.
"Kok bisa pergub sudah dikeluarkan, tapi belum tentu dilaksanakan? Berarti kebijakan itu dibuat tanpa melalui kajian," kata Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono, ketika dihubungi, Senin (8/6/2020).
Gembong mengatakan seharusnya tidak ditulis dalam pergub jika belum tentu dilaksanakan. Menurutnya, pergub itu sudah bersifat operasional. Gembong mengatakan Anies tidak serius terhadap keputusan yang diterbitkan.
"Kalau memang tidak dilaksanakan ya jangan diterbitkan pergub, jangan buat masyarakat jadi bingung. Harusnya pergub sudah operasional, tidak mesti tunggu keputusan gubernur," kata Gembong.
"Ini menunjukkan bahwa gubernur main-main dengan keputusan yang diterbitkan, padahal kebijakan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Dan ini sudah kesekian kalinya terjadi," sambungnya.
Bagaimana aturan ganjil-genap dalam pergub?
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.
Pada Pasal 17 ayat 2 juga dibahas terkait pembatasan pengguna moda transportasi umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Kemudian pengendalian parkir juga dilakukan pada luar ruang milik jalan.
Selanjutnya pada Pasal 18 diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil.
Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap. Ojek dan taksi online dikecualikan dari aturan ini.
Namun, Anies mengatakan aturan itu belum tentu diberlakukan. Aturan itu akan diterapkan melalui keputusan gubernur. Itu pun bila dipandang perlu untuk mengendalikan masyarakat.
Namun, bila dianggap belum diperlukan, ganjil-genap tidak diterapkan.
"Sama dengan dalam masa transisi ini bisa berlakukan ganjil-genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan. Jadi baca lengkap di situ bahwa bila ganjil-genap dilakukan maka akan ada surat keputusan gubernur.
Selama belum ada surat keputusan gubernur maka tidak ada ganjil-genap. Kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk, di luar rumah karena ternyata yang ke luar rumah lebih banyak dari yang bisa dikendalikan.
Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar, dan selama belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil-genap," kata Anies di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Anies menyebutkan terdapat dua hal yang akan menjadi parameter ditetapkannya ganjil-genap. Tak hanya itu, Anies juga menyebut, dalam menetapkan, pihaknya akan melihat perkembangan jumlah kasus selama masa PSBB transisi.
"Jadi gini, ada dua, satu emergency break, satu ganjil-genap, dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan lihat jumlah kasus, kita akan lihat jumlah orang bepergian dari situ nanti bila diperlukan baru digunakan, bila tidak diperlukan ya tidak digunakan," kata Anies.
S. Detik