INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono akhirnya ditangkap sete...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono akhirnya ditangkap setelah 4 bulan buron.
Ia langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korups (KPK) setelah "dipamerkan" di depan media dengan mengenakan rompi tahanan.
Dalam penangkapan Nurhadi muncul nama penyidik senior Novel Baswedan. Nama Novel selama ini mencuat karena mantan polisi itu jadi korban penyiraman air keras yang merusak salah satu matanya.
Peran Novel dalam penangkapan Nurhadi pertama kali dinyatakan oleh mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
Dalam akun twitternya, BW, sapaan Bambang, mengungkap peran Novel dalam penangkapan Nurhadi. BW bahkan menyebut Novel yang memimpin penangkapan tersebut.
"Bravo. BINGGO. Siapa Nyana. NOVEL Baswedan Pimpin sendiri Operasi & berhasil BEKUK BURONAN KPK, Nurhadi mantan Sekjen MA di Simpruk yg sdh lebih dr 100 hr DPO. Kendati matanya dirampok Penjahat yg "dilindungi" tp mata batin, integritas & keteguhannya tetap memukau. Ini baru KEREN," demikian cuitan BW dalam akun twitternya @sosmedbw kemarin.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengakui Novel Baswedan ada dalam tim yang menciduk Nurhadi. Namun ia tak tahu persis apakah Novel memimpin tim tersebut atau tidak.
"Mas Novel ada dalam tim tersebut. Apakah dia kasatgasnya atau tidak, saya belum dapat laporan," kata Gufron.
Ia hanya mengatakan, saat tim akan menangkap, Nurhadi tak kooperatif. Sikap persuasif tim dengan mengetuk pagar rumah tidak disambut oleh yang bersangkutan.
Tim KPK lantas berkoordinasi dengan Ketua RW dan RT setempat untuk meminta izin melakukan upaya paksa. Tim KPK, kata Ghufron, akhirnya membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.
Di dalam rumah itu, Nurhadi dan Rezky yang berada di kamar terpisah akhirnya ditangkap.
Ghufron mengatakan penangkapan itu tidak terlepas dari andil masyarakat yang memberikan informasi pada 1 Juni 2020. Informan tersebut memberi tahu KPK mengenai keberadaan Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ghufron menuturkan tim satuan petugas gabungan yang berkoordinasi dengan Polri menelisik lebih jauh dengan melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang masuk.
Keduanya kini mendekam di Rutan KPK untuk menjalani proses hukum atas kasus dugaan suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar atas tiga perkara di pengadilan.
Untuk Nurhadi, ia juga disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Nurhadi dan Rezky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
S. CNN Indonesia