INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini ...
INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini dibahas DPR.
Penolakan itu tertuang dalam maklumat MUI Nomor: Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI, Anwar Abbas.
Menurut MUI, pasca reformasi para aktivis dan simpatisan PKI telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya di masa lalu dengan memutarabalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apa pun,” demikian kutipan isi maklumat MUI.
MUI mencurigai konseptor RUU HIP adalah oknum yang ingin membangkitkan kembali paham komunis di tanah air.
Karena itu, MUI meminta dan mengimbau umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini.
“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” katanya.
MUI mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila. Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran paham komunis dengan berbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat.
“Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya.
Sumber: