ojol surabaya datangi RSUD Soetomo ambil paksa rekannya yang meninggal dunia INDONESIAKININEWS.COM - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (R...
ojol surabaya datangi RSUD Soetomo ambil paksa rekannya yang meninggal dunia |
INDONESIAKININEWS.COM - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya batal memakamkan jenazah pasien dalam pengawasan ( PDP) dengan prosedur penanganan Covid-19.
Hal itu dikarenakan jenazah telah dijemput paksa oleh pihak keluarga bersama ratusan pengemudi ojek online yang merupakan rekan seprofesi korban.
Bahkan, jenazah tersebut saat ini telah dimakamkan secara mandiri oleh pihak keluarga di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya pada Minggu (7/6/2020).
Saat dikonfirmasi, Humas RSUD dr Soetomo Pesta Parulian Edward membenarkan kejadian tersebut.
Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo, Surabaya, mengaku memiliki pertimbangan medis dalam menetapkan DAW (39), seorang driver ojek ojek online (ojol) sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona (Covid-19).
DAW sendiri meninggal dunia pada Minggu (7/6) siang, saat dirawat karena mengalami kecelakaan saat insiden penjambretan yang dialaminya sekitar empat hari yang lalu.
"Jadi diagnosis Covid-19 itu dapat dilakukan bermacam-macam, satu dengan anamnese gejala, rapid test bisa, swab PCR bisa, yang akurat dengan CT scan paru-paru," ujar Humas RSUD dr Soetomo, Pesta Parulian, Senin (8/6).
Pesta memaparkan, berdasarkan hasil CT scan, paru-paru DAW menunjukkan gejala yang khas dengan penderita Covid-19.
"Dari CT scan itu ditemukan gambaran bercak putih yang biasa disebut sebagai ground glass opacity. Dari itu maka pasien diklasifikan sebagai PDP," kata Pesta.
Tak hanya itu, Pesta mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) terhadap yang bersangkutan semasa dirawat, namun karena antrean di laboratorium, hasilnya pemeriksaan belum keluar.
"Memang dalam perjalanannya swab itu butuh waktu 1-2 hari, karena dengan load [antrean] yang banyak yang mau diperiksa, mungkin rombongan sampelnya si pasien ini tidak masuk dalam rombongan pertama, karena pemeriksaan ada 100 dalam sekali jalan 8 jam pemutaran," katanya.
Menurutnya, pasien yang meninggal itu sebelumnya masuk rumah sakit akibat kecelakaan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, korban masuk kategori PDP.
Karena itu, sesuai prosedur seharusnya prosesi pemakaman dilakukan dengan standar penanganan Covid-19.
"Kan dia PDP, memang seharusnya protokol Covid-19," kata Pesta.
Terkait adanya pihak yang mempersoalkan status PDP yang dilakukan oleh tim medis, pihaknya enggan berkomentar.
Bahkan, Pesta juga tidak mempersoalkan sikap pihak keluarga dan rekan ojol yang melakukan jemput paksa serta memakamkan jenazah tersebut tanpa menerapkan protokol kesehatan.
"Enggak masalah, yang penting dari kami sudah sesuai prosedur," kata Pesta.
Sementara itu, salah satu rekan korban Suroso menjelaskan, para rekan ojol memprotes hasil diagnosa dari rumah sakit yang menetapkan korban sebagai PDP.
Karena itu, mereka tidak terima jika pemakaman yang dilakukan sesuai protokol Covid-19.
Sebab, korban tersebut meninggal bukan karena corona, melainkan akibat dari kecelakaan saat dijambret orang ketika hendak mengantarkan pesanan.
"Saat itu Mbak DAW (korban) mengantarkan makanan pelanggannya, dia lalu dikiting (diikuti) orang. Kemudian di perempatan Darmo Harapan (Sukomanunggal) disamperin itu lalu jatuh dan luka-luka," kata Suroso saat dihubungi, Senin (8/6/2020).
Akibat luka yang diderita, korban tak sadarkan diri dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit agar mendapat perawatan.
Namun setelah empat hari dilakukan perawatan, kondisi korban diketahui memburuk dan akhirnya meninggal dunia.
S: cnnindonesia