INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara tentang mal di Surabaya yang masih tetap buka selama...
INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara tentang mal di Surabaya yang masih tetap buka selama pandemi Virus Corona (Covid-19).
Ia menyebutkan hal tersebut adalah kewenangan masing-masing pemerintah kota setempat.
Hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Selasa (2/6/2020).
Awalnya, Khofifah diminta menanggapi munculnya klaster baru kasus positif, yakni di mal.
Ia mengungkapkan fakta mal di Surabaya memang tidak pernah tutup meskipun sedang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Setahu saya di Surabaya memang tidak pernah tutup malnya," komentar Khofifah Indar Parawansa.
Ia menyebutkan hal tersebut sebetulnya dapat diregulasi pemerintah kota.
"Tapi itu kewenangan kota, bukan kewenangan provinsi," lanjut Khofifah.
Khofifah kemudian memberi contoh PSBB yang diterapkan di Surabaya Raya dan Malang Raya.
Menurut Khofifah, pada penerapan PSBB Malang Raya mal disepakati untuk tutup kecuali pada sektor strategis.
"Saya ingin membedakan PSBB Surabaya Raya dengan PSBB Malang Raya," papar Khofifah.
"PSBB Malang Raya, awal 17 Mei, mereka bersepakat mal tutup. Kecuali yang apotek dan jualan sembako," lanjut dia.
"Tapi sudah selesai masa transisi pada tanggal 31 Mei kemarin karena PSBB Malang Raya hanya untuk sekali tahapan 14 hari," jelasnya.
Khofifah menjelaskan hal tersebut dapat diatur oleh peraturan pemerintah daerah masing-masing.
"Kewenangan itu dalam Perwali atau Perbup, jadi masing-masing bupati atau wali kota di daerah PSBB yang sebetulnya menentukan regulasi internal kabupaten kotanya," katanya.
Sementara itu, pemerintah provinsi telah menggunakan kewenangannya dengan meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PSBB.
"Kita punya Pergub. Pergub ini akan menjadi payung dari seluruh kabupaten kota yang akan melaksanakan PSBB," jelas Khofifah.
"Kebetulan hanya dua, Surabaya Raya dan Malang Raya. Sehingga kewenangan-kewenangan untuk regulasi secara lebih spesifik itu ada di bupati wali kota," lanjut dia.
Khofifah menambahkan sebelumnya pemprov sudah melakukan patroli di Surabaya sebelum ada PSBB.
"Kita ini sudah pernah melakukan PBB sebelum PSBB, itu adalah patroli berskala besar," ungkap Khofifah.
"Tujuh hari kita lakukan untuk wilayah Surabaya," tambahnya.
Sumber: tribunnews