INDONESIAKININEWS.COM - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menepis bahwa pihak kepolisian telah menetapkan mantan Sekretaris Kemen...
INDONESIAKININEWS.COM - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menepis bahwa pihak kepolisian telah menetapkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP).
"Belum (jadi tersangka)," kata Argo, Kamis (11/6/2020).
Diketahui, sebelumnya beredar kabar di media sosial Twitter bahwa Said Didu telah ditetapkan sebagai tersangka. Surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
"Mas Said, ikut prihatin dengan status tersangka Mas Said Didu. Semakin lama semakin otoriter. Semoga semakin tegar dan dibawah lindungan Allah YMK," kicau Rizal Ramli menggunakan akun @RamliRizal yang kemudian di-retweet Said Didu dengan akun @msaid_didu.
Said Didu dilaporkan oleh Arief Patramijaya dengan nomor laporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April 2020. Pelaporan ini merupakan buntut dari pernyataanya di media sosial yang menyebut Manteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, hanya memikirkan uang, uang, dan uang.
Said dituduhkan oleh pelapor dengan sangkaan pasal pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
S. Akurat