foto: gesuri INDONESIAKININEWS.COM - Jaksa resmi menjatuhkan tuntutan berupa 1 tahun penjara untuk kedua pelaku penyiraman air keras te...
foto: gesuri |
INDONESIAKININEWS.COM - Jaksa resmi menjatuhkan tuntutan berupa 1 tahun penjara untuk kedua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Tuntutan ini pun dianggap terlampau ringan dan menimbulkan amarah tersendiri bagi Novel.
Bahkan Novel tak segan mengungkapkan kekesalannya lewat cuitan di Twitter-nya.
Dan pada kesempatan itu Novel turut pula "menyeret" Presiden Joko Widodo yang dianggap membiarkan aparat hukum di rezim pemerintahannya bekerja begitu buruk.
Kekinian sindiran Novel itu pun menuai tanggapan dari Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral.
Donny menyayangkan sikap Novel yang langsung menyalahkan Jokowi atas tuntutan yang diajukan jaksa padahal itu bukanlah ranah sang presiden.
Lebih lanjut, Donny menegaskan Jokowi tak pernah mengintervensi hukum di balik kasus-kasus yang terjadi selama ini.
Termasuk kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK itu.
"Presiden tidak intervensi masalah hukum," ujar Donny tegas, Jumat (12/6). "Artinya presiden ya mendorong adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya. Tapi tidak bisa intervensi. Sesuai dengan pembagian kekuasaan."
Donny tak menyalahkan apabila Novel memang merasa hukuman yang diterima Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tak memuaskan.
Namun Novel disarankan untuk mengajukan banding sesuai ketentuan konstitusi Indonesia alih-alih mencatut nama Jokowi dalam pusaran permasalahan.
"Nah soal Novel bilamana dirasakan tidak puas kan ada mekanisme banding kan," tutur Donny, seperti dilansir dari Kumparan. "Jadi ambil saja mekanisme itu, tapi tidak bisa Presiden seakan disalahkan."
"Ini bukan kesalahan presiden. Ini presiden memang komitmennya terhadap penegakan hukum tidak bisa diragukan," imbuhnya. "Nah apabila ada yang dirasakan kurang, maka ambil prosedur penegakan hukum yaitu banding."
Di sisi lain, jaksa mengaku memberikan tuntutan ringan kepada kedua pelaku karena sebelumnya bersih dan sudah mengabdi sebagai aparat kepolisian selama lebih dari 10 tahun.
Selain itu kedua pelaku juga selama ini kooperatif dalam persidangan serta berkenan mengakui perbuatannya.
Sumber: wowkeren