INDONESIAKININEWS.COM - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengubah panduan terkait syarat mengakhiri isolasi pasien positif virus Corona...
INDONESIAKININEWS.COM - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengubah panduan terkait syarat mengakhiri isolasi pasien positif virus Corona COVID-19.
Dalam panduan yang terbaru pasien bisa keluar dari isolasi berdasarkan waktu kemunculan gejala, tidak lagi memerlukan dua kali tes PCR dengan hasil negatif.
"Kriteria yang telah diperbarui ini berlandaskan temuan terbaru bahwa ada pasien yang gejalanya sudah sembuh, namun tes PCR-nya masih bisa positif untuk COVID-19 (SARS-CoV-2) selama beberapa minggu. Meski hasilnya masih positif, kemungkinan pasien-pasien ini tidak lagi infeksius dan oleh sebab itu tidak bisa menularkan virus ke orang lain," tulis WHO seperti dikutip dari situs resminya.
Dalam panduan terbaru, WHO menulis pasien positif yang bergejala bisa menjalani masa isolasi minimal selama 10 hari setelah gejala muncul ditambah tiga hari setelah gejala reda.
Sementara itu untuk mereka yang asimtomatik atau biasa disebut orang tanpa gejala (OTG), masa isolasinya 10 hari ditambah tiga hari setelah terbukti tes positif.
Terkait hal ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendorong agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 turut mengubah protokol menggunakan pedoman WHO yang terbaru.
Alasannya karena di Indonesia juga ada beberapa pasien yang sudah lama diisolasi, namun tak bisa pulang karena hasil tes PCR-nya terus positif.
"IDI mendesak Kemenkes dan Gugus Tugas untuk merevisi protokol pemulangan pasien COVID-19 di RS. Banyak pasien yang sudah baik secara klinis tapi belum bisa dipulangkan dari RS karena tes PCR masih positif," kata Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI, dr Slamet Budiarto, pada detikcom, Rabu (24/6/2020).
Sumber: detik