INDONESIAKININEWS.COM - Seorang ibu yang memiliki tiga anak yang mencuri kelapa sawit untuk membeli beras akhirnya meminta maaf atas perb...
INDONESIAKININEWS.COM - Seorang ibu yang memiliki tiga anak yang mencuri kelapa sawit untuk membeli beras akhirnya meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
RMS (31) mengaku khilaf atas atas tindakannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Ia menyesali perbuatannya yang telah mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Permohonan maaf itu disampaikan langsung RMS kepada Direktur Utama (Dirut) PTPN V Jatmiko K Santosa yang berkunjung ke rumahnya di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rohul, Kamis (4/6/2020) malam.
"Saya menyesal, Pak. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Pak," ucap RMS.
Begitu juga dengan suaminya, Junaidi (43), yang menyampaikan permohonan maaf kepada pihak perusahaan atas kelakuan istrinya
Selaku kepala keluarga, dia berjanji akan membina istrinya dengan baik agar tidak terjerumus ke jalan yang salah.
Richa Marya Simatupang (31), menerima bantuan sembako dari polisi, usai dilaporkan mencuri tandan buah sawit PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020).
"Saya sebenarnya malu dan tidak menyangka istri saya berbuat seperti ini. Sudah saya ingatkan jangan seperti itu lagi. Jadi, saya minta maaf kepada semua pihak, terutama PTPN V. Ke depannya saya janji akan jaga istri saya," kata pria yang bekerja serabutan ini.
Meskipun begitu, Dirut PTPN V Jatmiko K Santosa pun mendatangi RMS ke rumahnya dan menyerahkan bantuan sejumlah uang secara pribadi.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk prihatin perusahaan terhadap keluarga RMS.
Kemudian, Dirut PTPN V tersebut meminta ibu 3 anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya lagi supaya tidak berurusan dengan hukum yang berlaku.
"Tentu harapan kita ke depan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Karena yang namanya pencurian itu tidak dibenarkan," ungkap Jatmiko saat diwawancarai Kompas.com, Kamis malam
Kaget dengan berita yang beredar
Namun, Jatmiko mengaku kaget dengan pemberitaan yang beredar terkait penangkapan pelaku pencurian tandan buah sawit tersebut.
Menurut dia, pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi sebenarnya.
"Jujur saya sendiri sangat kaget dengan informasi yang beredar di media. Karena, sepemahaman saya, kami tidak melakukan kegiatan seperti itu. Artinya, kami dalam masalah hukum tetap melihat sisi kemanusiaannya juga. Tapi kan, di berita yang beredar seolah-olah kami tidak punya rasa kemanusiaan. Makanya, saya datang langsung mengecek seperti apa yang sebenarnya," ungkap Jatmiko
Meskipun kasus tersebut sudah terjadi, maka ia berharap ke depannya tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di PTPN V.
Terlepas dari pencurian yang dilakukan oleh RMS, Jatmiko pun menawari pekerjaan untuknya.
Ia menawarkan pekerjaan buruh harian di perusahaannya kepada ibu tersebut dan suaminya.
"Nanti akan kami cek barangkali memang ada ruang buat Ibu Richa dan suami bekerja harian di tempat kita," pungkas Jatmiko.
Sebagaimana diketahui, Richa Marya Simatupang (RMS) tertangkap tangan mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Sabtu (30/5/2020) lalu.
Ibu tiga anak ini beraksi bersama tiga orang temannya.
Namun, dua orang temannya berhasil melarikan diri.
RMS yang ditangkap petugas sekuriti perusahaan membawa pelaku ke Polsek Tandun, dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu egrek tangkai kayu.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 76.500.
Dihukum sesuai hukum yang berlaku
Kasus pencurian tersebut pun langsung dilaporkan dan berkas perkara diserahkan langsung oleh penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Kasus tersebut dilaporkan tanpa melalui jaksa penuntut umum karena kasus kerugian di bawah angka Rp 2,5 juta.
Meskipun putusan sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2020), Richa divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara.
Namun, yang bersangkutan tidak perlu menjalani penahanan.
Kecuali, di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan.
S. Tribunnews