INDONESIAKININEWS.COM - RMS (31) mengaku menyesali perbuatannya yang telah mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tan...
INDONESIAKININEWS.COM - RMS (31) mengaku menyesali perbuatannya yang telah mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Ibu tiga anak ini menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Permohonan maaf itu disampaikan langsung RMS kepada Direktur Utama (Dirut) PTPN V Jatmiko K Santosa yang berkunjung ke rumahnya di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rohul, Kamis (4/6/2020) malam.
"Saya menyesal, pak. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, pak," ucap RMS.
Begitu juga dengan suaminya, Junaidi (43), menyampaikan maaf kepada pihak perusahaan atas kelakuan istrinya.
Selaku kepala keluarga, dia berjanji akan membina istrinya dengan baik agar tidak terjerumus ke jalan yang salah.
"Saya sebenarnya malu dan tidak menyangka istri saya berbuat seperti ini. Sudah saya ingatkan jangan seperti itu lagi. Jadi, saya minta maaf kepada kepada semua pihak, terutama PTPN V. Ke depannya saya janji akan jaga istri saya," kata pria yang bekerja serabutan ini.
Pengakuan RMS: Khilaf saat beras habis
RMS mengaku sebelum mencuri tandan buah sawit perusahaan plat merah itu, beras di rumahnya sudah habis.
Dia mengaku uang buat beli beras juga sudah habis. Sementara suaminya saat itu sedang bekerja dan bermalam di kebun sawit orang lain.
"Waktu itu beras cuma tinggal dua kilo. Jadi saya pergi ambil buah sawit PTPN V untuk beli beras. Saya khilaf, pak. Maafkan saya. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan dan pihak lainnya yang telah membantu saya," pungkas Richa.
Diminta tak ulangi perbuatannya
Sementara itu, Dirut PTPN V Jatmiko K Santosa menyerahkan bantuan sejumlah uang secara pribadi kepada Richa dan suaminya.
Bantuan tersebut sebagai bentuk prihatin perusahaan terhadap keluarga Richa, yang mencuri tandan buah sawit dengan alasan untuk membeli beras.
Dengan demikian, Jatmiko meminta Richa agar tidak mengulangi perbuatannya, supaya tidak lagi berurusan dengan hukum.
"Tentu harapan kita ke depan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Karena yang namanya pencurian itu tidak dibenarkan," ungkap Jatmiko saat diwawancarai Kompas.com, Kamis malam.
Dirut PTPN V kaget dengan berita yang beredar
Namun, Jatmiko mengaku kaget dengan pemberitaan yang beredar terkait penangkapan pelaku pencurian tandan buah sawit tersebut.
Menurutnya pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi sebenarnya.
"Jujur saya sendiri sangat kaget dengan informasi yang beredar di media. Karena, sepemahaman saya, kami tidak melakukan kegiatan seperti itu. Artinya, kami dalam masalah hukum tetap melihat sisi kemanusiaannya juga. Tapi kan diberita yang beredar seolah-olah kami tidak punya rasa kemanusiaan. Makanya saya datang langsung mengecek seperti apa yang sebenarnya," ungkap Jatmiko.
Tapi bagaimana pun kasus tersebut sudah terjadi. Dia berharap ke depan tidak ada lagi aksi pencurian tandan buah sawit di PTPN V.
Ditawari bekerja di PTPN V
Jatmiko bahkan menawarkan pekerjaan buruh harian di perusahaan kepada Richa maupun suaminya.
"Nanti akan kami cek barangkali memang ada ruang buat Ibu Richa dan suami bekerja harian ditempat kita," pungkas Jatmiko.
Sebagaimana diketahui, Richa Marya Simatupang (RMS) tertangkap tangan mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Sabtu (30/5/2020) lalu.
Ibu tiga anak ini beraksi bersama tiga orang temannya. Namun, dua orang temannya berhasil melarikan diri.
Richa yang ditangkap sekuriti perusahaan membawa pelaku ke Polsek Tandun, dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu egrek tangkai kayu.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 76.500.
Dihukum 7 hari penjara
Berkas perkara itu langsung diserahkan penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanpa melalui jaksa penuntut umum. Karena, dalam kasus ini kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Dalam putusan sidang yang digelar Selasa (2/6/2020), Richa divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara.
Namun, yang bersangkutan tidak menjalani perlu penahanan. Kecuali, dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan.
Sumber: kompas