$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Hakim Pengaadilan Tipikor Jakarta : Anggoro Terbukti Suap MS Kaban

foto: riaunews INDONESIAKININEWS.COM -  Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara dugaan suap pengaju...

foto: riaunews

INDONESIAKININEWS.COM - Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara dugaan suap pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan 2007 dengan terdakwa Anggoro Widjojo mengungkapkan dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan ketika itu, Malam Sambat Kaban.

Majelis hakim Pengailan Tipikor menyatakan Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap pejabat Kemenhut ketika itu, termasuk MS Kaban.

Hakim juga menyatakan Anggoro terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 terkait pengajuan anggaran program Kemenhut yang didalamnya terdapat anggaran untuk proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tersebut.

"Pemberian uang dan barang oleh Anggoro kepada saksi MS Kaban terbukti terekam dalam rekaman percakapan yang oleh ahli dinyatakan identik," kata anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Slamet Subagio membacakan bagian putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/7/2014).

Rekaman ini sudah diperdengarkan dalam persidangan sebelumnya dan sudah dikonfirmasikan kepada Kaban dan Anggoro.

Tim jaksa KPK juga telah membeberkan transkri pesan singkat antara Kaban dengan Anggoro dalam persidangan sebelumnya.

Menurut majelis hakim, Anggoro terbukti memberikan uang kepada Kaban dalam beberapa kali yang nilainya jika ditotal mencapai 40.000 dollar Singapura, 45.000 dollar AS dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta.

Uang-uang tersebut dikirimkan Anggoro ke rumah dinas Kaban di Jalan Denpasar, Jakarta, dalam beberapa kali.

Anggoro juga dinyatakan terbukti memberikan pemberian kepada Kaban berupa lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang. Adapun Partai Bulan Bintang merupakan partai asal MS Kaban.

"Jelas terungkap fakta bahwa terdakwa memberikan uang dan barang kepada saksi, termasuk MS Kaban," kata hakim Slamet.

Majelis hakim juga menilai bahwa sangkalan Kaban dan Anggoro dalam persidangan sebelumnya mengenai serah terima uang dan barang ini hanyalah upaya keduanya untuk menghindar dari pertanggung jawaban hukum atas perbuatan mereka.

Menurut majelis hakim, bantahan Anggoro dan Kaban tidak disertai alasan yang masuk akal.

"Hal tersebut bertentangan dengan keterangan para saksi, ahli akustik forenstik, alat bukti petunjuk yang dihadirkan dalam persidangan yang dengan jelas mengungkap fakta perbuatan terdakwa yang telah memeberikan uang dan barang kepada MS Kaban. Oleh karena itu penyangkalan terdakwa patut dikesampingkan," kata hakim Sinung Hermawan.

Seusai persidangan, jaksa KPK Riyono berpendapat bahwa putusan majelis hakim yang menyatakan Anggoro terbukti menyuap Kaban ini bisa menjadi suatu fakta hukum yang bisa digunakan KPK untuk mengembangkan lebih lanjut kasus ini.

"Kalau masalah tindak lanjut itu ya nanti lah kita tunggu langkah berikutnya, tapi yang jelas begini, tahap pertama adalah dalam putusan itu dinyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban, itu saja yang terpenting," ujar Riyono.

Sebelumnya, saat bersaksi, Kaban mengaku tidak pernah meminta dua unit lift kepada Anggoro.

Kaban mengaku tidak banyak tahu asal usul lift tersebut. Kaban juga tak mengakui suaranya dalam rekaman sadapan telepon yang diputar jaksa KPK.

Sumber: kompas


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Hakim Pengaadilan Tipikor Jakarta : Anggoro Terbukti Suap MS Kaban
Hakim Pengaadilan Tipikor Jakarta : Anggoro Terbukti Suap MS Kaban
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBgSTST54LLGfT84ChwyT7Qp2NjE3N2JugZnPKm-_hhjvecaiZEyKzfNKRY47iTasi67JZh-Tj2SR3xl9i-f3to4MElu96hu1_2cSLlVpAlmZyeowbHQLa_AbwBbwpDCAi07PBXo2KX28/s640/IMG_20200619_081422.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBgSTST54LLGfT84ChwyT7Qp2NjE3N2JugZnPKm-_hhjvecaiZEyKzfNKRY47iTasi67JZh-Tj2SR3xl9i-f3to4MElu96hu1_2cSLlVpAlmZyeowbHQLa_AbwBbwpDCAi07PBXo2KX28/s72-c/IMG_20200619_081422.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/06/hakim-pengaadilantipikor-jakarta.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/06/hakim-pengaadilantipikor-jakarta.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy