foto: merdeka INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengatakan bahwa Salat Jumat Dua Gelombang dalam satu...
foto: merdeka |
INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengatakan bahwa Salat Jumat Dua Gelombang dalam satu kawasan hukumnya tidak sah.
Wacana Salat Jumat Dua Gelombang tersebut muncul sebagai salah satu opsi menormalkan kembali rumah ibadah di era New Normal Pandemi COVID-19.
"Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang atau lebih dari satu kali di tempat yang sama, pada waktu yang berbeda, hukumnya tidak sah," ujar Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI, Yusnar Yusuf Kamis, (4/6/2020) di Kantor MUI Pusat, Jakarta.
Menurut MUI, salat Jumat seharusnya dilakukan satu kali saja dan hanya di satu masjid di setiap kawasan.
Selain itu, salat Jumat sebaiknya segera didirikan tanpa menunda-nunda.
Yusnar membandingkan keadaan salat Jumat di tengah pandemi ini dengan apa yang terjadi di benua Eropa atau Amerika.
Di benua tersebut, lanjut Yusnar, salat Jumat terpaksa dilakukan dalam beberapa gelombang karena keadaan yang tidak memungkinkan untuk satu gelombang.
Pertama tempat ibadah di benua tersebut masih sedikit dan yang kedua sulitnya mendapatkan izin mendirikan tempat ibadah (masjid-red).
Adapun landasan MUI yang menyebut bahwa Salat Jumat Dua Gelombang tidak sah merujuk pada Fatwa MUI Nomor 5/Munas VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat 2 Gelombang.
Fatwa yang disepakati dalam Munas VI MUI pada 25-28 Juli 2000 tersebut, menurut MUI masih relevan di tengah situasi semacam ini.
Sementara itu, Fatwa MUI yang tidak memperbolehkan Salat Jumat Dua Gelombang tersebut didasarkan pada sejumlah referensi seperti kitab al-Hawasyi al-Madaniyah.
Berdasarkan kitab tersebut dikataka, "Imam (ketika tidak dapat meneruskan salatnya, misalnya karena hadas) maka ia tidak boleh meminta selain makmum untuk menggantikan posisinya. Karena hal itu serupa dengan melaksanakan salat Jumat sesudah salat Jumat yang lain, dan hal itu dilarang."
Akan tetapi, menurut Fatwa MUI terbaru nomor 31 Tahun 2020, terdapat perbedaan pendapat tentang Salat Jumat Dua Gelombang di tengah pandemi ini.
Pendapat pertama, jemaah boleh melaksanakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan salat jumat berulang atau model sif dan hukumnya sah.
Pendapat kedua, jemaah yang tidak bisa salat Jumat karena uzur harus menggantinya dengan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjemaah dan pelaksanaan salat Jumat dengan model sif hukumnya tidak sah.
Dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh menyebut bahwa jemaah boleh memilih salah satu dari dua pendapat di atas dengan mempertimbangkan kemaslahatan wilayah.
Adapun di tengah penerapan physical distancing yang memungkinkan adanya jemaah yang tidak tertampung, maka boleh melalukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang). Penyelenggaraannya boleh juga dilakukan di tempat lain seperti musala, gedung pertemuan, aula, gedung olahraga, stadion dan lain sebagainya.
Sumber: akurat