INDONESIAKININEWS.COM - Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan dalam kasus dugaan tindak pidana menganiay...
INDONESIAKININEWS.COM - Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan dalam kasus dugaan tindak pidana menganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdamwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.
"Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya.
Tuntutan tersebut, menurut Sigit, berdasarkan fakta persidangan.
Perbuatan ibu tiga anak itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dipo Latief.
"Menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana," katanya.
Nikita Mirzani duduk di kursi terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan KDRT di PN Jakarta Sekatan, Senin (22/6/2020).
Nikita Mirzani dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan. Meski dituntut ringan, Nikita bersama tim kuasa hukum tetap akan mengajukan keberatan atau pledoi.
Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani akan mengajukan pledoi pada 1 Juli 2020. Fahmi punya alasan tersendiri mengapa mengajukan keberatan.
Selain itu menurut Fahmi Bachmid, dalam pengakuan para saksi di persidangan, tidak ada yang sama antara satu dengan lainnya. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
S. Suara & Tribunnews