foto: hops INDONESIAKININEWS.COM - Habib Bahar bis Smith menjalani kenyataan pahit harus masuk penjara lagi setelah bebas melalui progr...
foto: hops |
INDONESIAKININEWS.COM - Habib Bahar bis Smith menjalani kenyataan pahit harus masuk penjara lagi setelah bebas melalui program asimilasi.
Hal yang memprihatinkan, dia kini harus mendekam di Lapas Batu Nusakambangan.
Meski mendekam di Lapas Batu Nuskambangan, Pihak Habib Bahar bin Smith tidak tinggal diam menerima begitu saja atas kepindahan dari Bogor ke Nusakambangan.
Penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar seang menyusun sejumlah langkah untuk membela kliennya.
Menurutnya, status Bahar bin Smith yang tengah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Cilacap, Jawa Tengah berada pada status quo.
Dalam waktu dekat mereka akan mengambil beberapa langkah terhadap kliennya.
"Status habib masih status quo," ujar Aziz singkat saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, di Kota Bandung, Kamis (4/6/2020).
Menurutnya, mereka juga telah mengirimkan surat-surat pengaduan dan permohonan audiens kepada Ketua DPR, MPR, hingga Ketua Komisi III DPR.
"Khusus anggota DPR, pak Fadli Zon, pak Romo Syafii, Menkopolhukam (Mahfud MD) tapi belum ada respons untuk audiens hari dan tanggalnya," katanya.
Fadli Zon selain menjadi wakil rakyat dia juga petinggi Partai Gerindra yang diketuai oleh Prabowo Subianto.
Sedangkan Menkopolhukam di pemerintahan Jokowi, kini dijabat oleh Mahfud MD.
Aziz Yanuar juga telah mengirimkan surat pada Bapas atau Balai Pemasyarakatan. Soal keberatan mereka atas dicabutnya asimilasi Bahar.
"Mengenai kondisi habib bahar terbaru kami belum ada kabar lagi, karena kami belum kesana lagi," ujarnya.
Sementara itu, Bahar dimasukkan lagi ke penjara karena dinilai memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah di pesantrennya. Ceramah itu berlangsung 16 Mei, sehari setelah dia bebas.
Lalu, dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB karena saat ini dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia. Dia mengumpulkan massa atau orang banyak saat ceramah.
Maka, asimilasi Bahar pun dicabut dan kembali dibawa ke lapas untuk menjalankan masa pemidanaan atas hukuman tiga tahun penjara, karena menganiaya anak-anak.
Sumber: tribunnews