foto: wowkeren INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin meminta Partai Demokrasi Indones...
foto: wowkeren |
INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin meminta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP dibubarkan lantaran dianggap sebagai inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"PDIP harus dibubarkan karena diduga yang menginisiasi RUU HIP," ujar Novel kepada Tagar, Selasa, 16 Juni 2020.
PDIP harus dibubarkan karena diduga yang menginisiasi RUU HIP.
Novel mengatakan pihaknya berencana melakukan aksi demonstrasi dan jihad konstitusional di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta Pusat.
Menurutnya, jika PDIP tak mampu dibubarkan, dia menuntut lembaga legislatif sekalian yang dibubarkan.
"Kalau PDIP tidak dibubarkan maka DPR harus dibubarkan. Insya Allah kami akan kepung DPR dan semuanya itu demi tegaknya jihad konstitusional," ucap dia.
Adapun terkait waktu pelaksaan demonstrasi tersebut, Novel enggan berbicara banyak.
Menurut dia, pihaknya sedang mengatur waktu mengadakan rapat secara daring atau online.
"Kami sedang atur waktu untuk bisa melaksanakan rapat virtual," kata dia
Senada dengan Novel, Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan akan melakukan aksi demonstrasi di DPR apabila lembaga legislatif itu tetap membahas RUU HIP.
Menurutnya, berbagai organisasi Islam seperti Muhammadiyah telah terang-terangan menolak RUU HIP.
Selain itu, dia juga menyinggung Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang telah mengeluarkan maklumat soal RUU HIP.
"Jika DPR tetap ngotot memaksakan untuk melanjutkan pembahasan (RUU HIP), kami akan kawal Maklumat MUI dengan ajak umat untuk turun kembali kepung DPR," ujar Slamet kepada Tagar, Selasa, 16 Juni 2020.
Slamet menuturkan pihaknya akan mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran dinilai melanggar UU yang telah ada.
"Stop dan batalkan pembahasan RUU HIP karena sangat tidak urgent dan tidak dibutuhkan pada saat ini," ucap Slamet.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia mengeluarkan Maklumat No. Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 terkait RUU HIP. MUI menilai RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila.
“Dengan tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia adalah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh PKI di Indonesia,” tulis maklumat tersebut.
MUI juga mengingatkan bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional menjadi garda terdepan menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya.
Sumber: tagar