foto: tribunnews INDONESIAKININEWS.COM - Kelanjutan kasus penyiraman Air Keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan menjadi sorotan. ...
foto: tribunnews |
INDONESIAKININEWS.COM - Kelanjutan kasus penyiraman Air Keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan menjadi sorotan.
Pasalnya setelah beberapa waktu lalu mandek, kini kasusnya bergulir kembali. Namun janggal Novel pelaku hanya dituntut 1 tahun penjara.
Di depan presenter Najwa Shihab dalam Talkshow Mata Najwa, Rabu (17/6/2020), Novel mengungkap kejanggalan termasuk 3 saksi kunci tak kunjung dihadirkan ke sidang.
Seakan tak terima karena seperti diolok-olok, Novel minta terdakwa dibebaskan saja.
Berawal saat Najwa Shihab menanyakan pandangan Novel tentang keyakinannya bahwa dua terdakwa merupakan pelau sebenarnya atau bukan.
"Itu yang ada amati sepanjang persidangan bahwa sesungguhnya dua terdakwa ini bukan pelaku peniraman air keras terhadap anda?" tanya Najwa ke Novel.
Novel Baswedan punya keyakinan itu karena seluruh elemen yang menangani kasus itu tidak tahu apa bukti yang menunjukkan terdakwa merupakan pelaku penyiraman.
"Saya bertanya kepada penyidik dijawab tidak tahu. Bukti dan kaitannya. Saya bertanya kepada jaksanya dia juga nggak tahu. Saya bertanya ke saksi-saksi yang melihat pelaku, mereka bilang tidak kayin kalau itu pelakunya," kata Novel dikutip tribun dari Video YouTube Najwa Shihab.
"Dari semua hal yang saya lihat, fakta-fakta itu serasanya bagaimana saya bisa yakin!" tambahnya.
Najwa Shihab kemudian melanjutkan pertanyaan terkait apa saja yang dilihat tiga saksi kunci yang dimaksud Novel.
"Saksi kunci yang anda sebutkan tidak dihadirkan ke sidang. itu saksi kunci yang melihat apa?" tanya Najwa lagi.
Menurut Novel, dua pekan sebelum aksi penyerangan, dirinya terus diintai oleh beberapa orang di sekitar rumahnya.
Diantaranya saksi yang melihat orang yang mengintai dari seberang rumah Novel. Bahkan pelaku sempat berinteraksi ke saksi.
"Bahkan (pelaku) difoto wajahnya dan kendaraannya. salah satunya milik anggota Polri," jelas Novel.
Selanjutnya, keyakinan muncul bahwa mereka yang mengintai sang penyidik KPK karna ada pengakuan sendiri dari pelaku pengintai.
"Dalam komunikasi dengan saksi, dia bercerita bahwa dia sedang mencari Novel. Menunjuk ke rumah saya, mengamati ke rumah saya. Sehingga orang sudah jelas bahwa ini mengamati rumah saya," lanjutnya.
Ternyata yang melihat pengintaian itu cukup banyak.
Saksi lain melihat pelaku H-2 kejadian.
"Pelaku eksekutor ini bukan hari H itu saja datang. H-2 sudah datang melakukan pengintaian di waktu subuh."
"Setelah melakukan pengintaian selesai, dia sempat membeli kopi dan berkomunikasi dekat dengan orang yang berjualan kopi. Saksi itu tidak diperiksa," katanya.
Saksi lainnya imam masjid yang melihat pelaku sehari sebelum kejadian naas.
"Begitu juga dengan H-1, ada salah seorang imam masjid di tempat saya, sempat melihat dengan jarak yang cukup dekat untuk mengamati. Sempat bertatapan muka dengan pelaku,"
"Hal ini jelas harusnya bisa dilihat korelasinya," jelasnya.
Ternyata hal tersebut sudah disampaikan ke hakim saat Novel mengikuti sidang. Dia membawa bukti-bukti sendiri namun tidak diindahkan.
Ditutun 1 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan Tribuntimur, dua terdakwa hanya dituntun 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Alasannya tidak ada unsur kesengajaan oleh pelaku.
Awalnya ingin menyiram tubuh namun terkena wajah dan mata.
Selain tidak ada unsur kesengajaan, pelaku juga berdalih air yang disiramkan bukan air keras melainkan air aki.
Bahkan pihak pengacara menyebutkan kerusakan mata Novel murni karena kesalahan penanganan oleh tim kesehatan.
Sumber: tribunnews