INDONESIAKININEWS.COM - Keputusan pembatalan ibadah haji 2020 karena adanya pandemi Covid-19 menuai sorotan banyak pihak. Salah satunya e...
INDONESIAKININEWS.COM - Keputusan pembatalan ibadah haji 2020 karena adanya pandemi Covid-19 menuai sorotan banyak pihak. Salah satunya ekonom Rizal Ramli.
Melalui akun Twitter pribadinya @RamliRizal, Rizal Ramli menyesalkan kabar yang menyebutkan bahwa dana haji akan dialokasikan untuk memperkuat nilai tukar rupiah.
Menurutnya, rencana pengalokasian dana haji untuk menstabilkan rupiah payah dan justru mencerminkan sikap pemerintah yang telah kehabisan ide. Selain itu, ia juga mengklaim keputusan tersebut berisiko.
"Benar-benar sudah kehabisan ide. Dana Haji dipakai untuk penggunaan beresiko support Rupiah. Payah deh," tulisnya, Rabu (3/6/2020).
Pendapat Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tersebut mengacu pada sebuah artikel berjudul "Haji 2020 Ditiadakan, Dana US$600 Juta Akan Dipakai Perkuat Rupiah".
Dalam artikel tersebut diterangkan bahwa Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu mengatakan akan mengkaji mekanisme pemanfaatan dana penyelenggaraan ibadah haji 2020.
Disebutkan, BPKH kekinian memiliki simpanan senilai US$600 juta atau setara Rp 8,7 triliun yang dapat digunakan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pembatalan ibadah haji 2020 merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit, namun mesti dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi Covid-19.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Menag dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/6/2020).
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.
S. Suara