foto: suara INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin bukan koruptor biasa. Dari mulutnya, melu...
foto: suara |
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin bukan koruptor biasa. Dari mulutnya, meluncur nama-nama yang terlibat korupsi anggaran di DPR.
Omongannya menjadi pintu masuk bagi penyidik meringkus koruptor di Senayan hingga di Pemerintahan. Siapa saja mereka?
Berikut nama-nama yang meringkuk di penjara usai M Nazaruddin meniup 'trompet maut' soal bagi-bagi kue APBN, sebagaimana dirangkum detikcom, Kamis (18/6/2020):
- Angelina Sondakh
M Nazaruddin mengenalkan anak buahnya Mindo Rosalina Manulung dengan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh pada Januari 2010. Nazaruddin meminta Angelina memfasilitasi agar perusahanannya mendapatkan proyek.
Hasilnya, perusahaan Nazaruddin mendapatkan proyek di berbagai perguruan tinggi. Hal itu atas pengaruh lobi Angelina Sondakh selaku anggota DPR dari Partai Demokrat.
Setelah M Nazaruddin ditangkap KPK, Angelina tidak berkutik. Mantan Puteri Indonesia itu ikut duduk di kursi panas.
MA menghukum Angelina 10 tahun penjara. Selain itu, aset Angie sebesar Rp 15 miliar juga dirampas negara.
- Anas Urbaningrum
Selaku Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin tidak mau meringkuk sendirian di jeruji besi. Ia meniup trompet bila Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum juga ikut terlibat korupsi.
Akhirnya, Anas Urbaningrum divonis bersalah karena melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Ia dihukum 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
- Andi Mallarangeng
M Nazaruddin juga mengenalkan anak buahnya Mindo Rosalina Manulang dengan Semenpora Wafid Muharam pada April 2010. Tujuannya, agar perusahaannya lolos di berbagai proyek di Kemenpora.
Menpora kala itu, Andi Mallarangeng menerima lobi-lobi itu. Akhirnya, perusahaan M Nazaruddin mendapatkan proyek.
Belakangan, M Nazaruddin ditangkap KPK. M Nazaruddin pun berkicau. Akhirnya, Andi Mallarangeng dihukum 4 tahun penjara. Adapun Wafid dihukum 5 tahun penjara.
- Choel Mallarangeng
Adik Andi Mallarangeng juga ikut terlibat dalam persekongkolan itu.
Ia terlibat kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Choel menerima uang haram sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu.
Setelah skandal terungkap, Choel mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 7 miliar ke KPK. Akhirnya, Choel dihukum 3 tahun penjara.
- Megakorupsi e-KTP
Pada 2010, DPR membahas proyek e-KTP. Pertemuan digelar oleh petinggi parpol, seperti M Nazaruddin selaku Bendum Partai Demokrat dan Setya Novanto selaku Bendum Partai Golkar.
Proyek yang asalnya hanya Rp 2 triliunan, digelembungkan hingga nyaris Rp 6 triliun.
Setelah M Nazaruddin dibekuk, ia pun berkicau soal kongkalikong di proyek tersebut. Akhirnya, sejumlah nama terseret di kasus proyek e-KTP dan duduk di kursi pesakitan. Di antaranya:
1. Setya Novanto. Mantan Ketua DPR ini akhirnya dihukum 15 tahun penjara di kasus korupsi e-KTP.
2. Andi Narogong. Pengusaha yang bernama asli Andi Agustinus itu akhirnya juga dihukum 15 tahun penjara. Nama Narogong merujuk nama kawasan di Jalan Narogong, Bekasi, tempat kantor Andi berdiri.
3. Irman. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu dihukum 15 tahun penjara.
4. Sugiharto. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri itu juga dihukum 15 tahun penjara.
5. Markus Nari. Mantan anggota DPR itu dihukum 7 tahun penjara. Selain itu, Markus Nari diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP yang dikorupsinya sebesar USD 400 ribu atau setara Rp 5,6 miliar (kurs Rp 14 ribu).
Satu-satunya nama yang dilindungi M Nazaruddin adalah istrinya sendiri, Neneng Sri Wahyuni. Neneng sempat kabur tapi berhasil ditangkap KPK.
Neneng dihukum 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar.
Neneng terbukti melakukan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
M Nazaruddin sendiri dihukum dari 2 kasus yang berbeda.
Pertama, kasus korupsi dengan hukuman 7 tahun penjara. Kedua kasus pencucian uang dengan hukuman 6 tahun penjara dan perampasan aset senilai Rp 550 miliar.
Akankah M Nazaruddin akan meniup trompet mautnya lagi?
Sumber: detik