foto: nahimungkar INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menetapkan Pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network yang juga Sekjen Cyber Indone...
foto: nahimungkar |
INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menetapkan Pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network yang juga Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian (JBL) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri forum daring Kaskus, Andrew Darwis tahun 2019 lalu.
Selain Jack, polisi juga menetapkan Titi Sumawijaya Empel (TSE) dalam kasus yang sama.
Kedua tersangka dilaporkan oleh Andrew dengan pasal pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
Laporan itu dibuat Andrew karena Titi lebih dulu melaporkan Andrew atas tuduhan pemalsuan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan penetapan tersangka itu berdasarkan atas proses gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 16 Juni 2020 lalu.
"Dengan pelapor saudara Andrew Dawris dan terlapor saudara JBL, dan saudari TSE. Dari hasil gear perkara tersebut, diputuskan bahwa JBL dan TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," kata Awi kepada wartawan, Selasa (30/6).
Awi menjelaskan selama proses penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa 14 saksi serta dua orang ahli yang berasal dari ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
Hanya saja, kedua tersangka dijeratkan pasal yang berbeda oleh kepolisian.
Jack dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE. Sedangkan Titi dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP.
Rencananya, keduanya akan menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka pada pekan depan. Surat pemanggilan pun sudah dilayangkan.
"Para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 2 Juli 2020 dan surat panggilan sudah dilayangkan sejak tanggal 29 juni 2020," pungkas Awi.
Perseteruan kedua pihak memuncak saat Titi melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen.
Pengacara Titi, Jack Lapian mengatakan kasus itu bermula saat kliennya meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada seorang bernama David Wira, yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew.
Dalam pinjaman itu, Titi memberikan jaminan berupa sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan pada November 2018.
Namun, sertifikat itu diduga telah dialihkan kepemilikannya atas nama Andrew.
Atas tuduhan itu, Andrew pun membantah dan melaporkan balik Titi bersama dengan pengacaranya ke Bareskrim Polri.
Dia merasa dirugikan secara materiil dan imateriil atas laporan tersebut.
Sumber: cnnindonesia