INDONESIAKININEWS.COM - Russ Albert Medlin ditangkap penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kebayoran Baru, Jakart...
INDONESIAKININEWS.COM - Russ Albert Medlin ditangkap penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Medlin merupakan buron Federal Bureau of Investigation (FBI) yang dicari sejak 2016.
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait penangkapan Russ Medlin di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Dalam jumpa pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu itu, Medlin ditampilkan.
Medlin terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye. Pria berkepala plontos ini tampak mengenakan masker.
Yusri menyampaikan, Medlin ditangkap setelah sebelumnya Polda Metro Jaya mendapatkan informasi soal aktivitasnya yang mencurigakan. Pria berkewarganegaraan Amerika Serikat ini dilaporkan sering menerima tamu anak perempuan di bawah umur ke rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jaksel.
"Ini berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Brawijaya tersebut atau kediaman RAM (Russ Albert Medlin) ini ada keluar-masuk wanita di bawah umur," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Russ Medlin berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan tindakan seksual anak dibawah umur di rumah kontrakan Russ Medlin.
"Dari laporan masyarakat, selama beberapa bulan ini, banyak anak perempuan dibawah umur keluar masuk ke rumah itu," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tiga anak dibawah umur berusia antara 14-16 tahun mengaku telah melakukan hubungan intim dengan seorang warga negara asing di rumah itu.
"Tim lalu melakukan penggerebekan di rumah itu dan menangkap yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur sesuai UU Perlindungan Anak," kata Yusri.
Kemudian, kata dia, pelaku diamankan di Mapolda Metro Jaya.
"Setelah didalami, kami dapati bahwa dari red notice Interpol, yang bersangkutan adalah buronan FBI kasus penipuan saham Bitcoin," kata Yusri.
Sementaraitu, polisi terus mendalami kasus dugaan pedofilia yang dilakukan Russ Medlin.
Menurut Yusri Yunus, Russ Medlin sudah tiga bulan tinggal di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.
"Sejak itu, di sana ia sudah melakukan praktek pedofilia terhadap puluhan anak perempuan di bawah umur melalui seorang penyedia atau muncikari, yakni perempuan yang saat ini buron dan kami buru," katanya.
Meski baru 3 bulan tinggal di rumah itu, kata Yusri, Medlin sudah bolak balik Indonesia- Amerika Serikat sejak 2012.
"Ia selalu datang dengan visa turis. Jika masa tinggal visa habis ia kembali ke Amerika. Medlin selalu datang dengan menggunakan paspor yang berbeda-beda," kata Yusri.
Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan interpol, Russ Medlin adalah residivis kasus pedofilia di Amerika Serikat.
Dia pernah dihukum atas kasus pedofilia pada tahun 2004, 2006 dan tahun 2008.
"Jadi yang bersangkutan diduga adalah pedofilia, dan juga buronan FBI kasus penipuan saham investasi bitcoin. Korbannya di Amerika Serikat ada ratusan dan kerugian para korban totalnya mencapai sekitar Rp 10,8 triliun," kata Yusri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membekuk buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin, pelaku penipuan investasi saham bitcoin.
Russ Medlin ditangkap oleh tim penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di tempat persembunyiannya di rumah kontrakan Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020).
Dia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) FBI karena diduga melakukan penipuan investasi saham bitcoin, pada April 2014 hingga akhir 2019 di Distrik New Jersey, Amerika Serikat.