INDONESIAKININEWS.COM - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan Narkotika yang menjerat Lucinta Luna sebagai terdakwa kembali digelar di Pen...
INDONESIAKININEWS.COM - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan Narkotika yang menjerat Lucinta Luna sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang tersebut agendany mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah pihak kepolisian yang menangkap Lucinta Luna di suatu apartemen Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Februari 2020 beberapa waktu lalu.
Mendengar keterangan yang disampaikan oleh saksi, Lucinta Luna pun membantah kalau dirinya memiliki 2 butir pil ekstasi yang ikut diamankan pada saat penangkapan. Lucinta terpaksa mengakuinya karena tertekan dibentak Polisi.
"Saya dipaksa (polisi) mengakuinya (dua butir ekstasi itu). Saya sudah kooperatif saat itu, saya tertekan dan mau tidak mau harus mengakuinya," ujar Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/6).
Lucinta Luna menceritakan polisi sengaja menjebak dengan cara bertanya tentang sesuatu yang ada dalam tong sampah. Luna mengaku Polisi memaksanya untuk mengambil obat-obatan terlarang tersebut.
"Polisi bilang 'itu apa, itu apa, cepat ambil.' Saya bilang 'enggak mau' karena itu bukan punya saya," jelasnya.
Mengenai hal tersebut, saksi mengatakan bahwa pihaknya memaksa pemilik nama Ayluna Putri untuk mengambil ekstasi itu lantaran ada di lokasi kejadian.
"Karena ditemukan dua butir ekstasi (di lokasi penangkapan), jadi diminta untuk mengambilnya," kata saksi yang dihadirkan JPU.
S. Akurat