INDONESIAKININEWS.COM - Korban lumpur Lapindo, Harwati menyampaikan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mine...
INDONESIAKININEWS.COM - Korban lumpur Lapindo, Harwati menyampaikan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba, akan menambah daftar pencemaran lingkungan di Indonesia.
Harwati mengatakan pihaknya merasakan betul dampak perusakan lingkungan sebagai korban dari perusahaan pengeboran minyak dan gas bumi.
Usai kejadian semburan Lapindo 14 tahun lalu, pencemaran lingkungan di kampungnya semakin parah.
"Pencemaran di udara atau plycyclic aromatic hidrocarbon (PAH) itu sudah di ambang batas maksimum untuk dihirup manusia," kata Harwati dalam sebuah diskusi bertajuk 'Sidang Rakyat', Senin (1/6/2020).
Dia mengatakan di daerah yang berdekatan di lokasi tambang disebutkan kerap dihantui terus dengan berbagai pencemaran lingkungan.
Tak hanya itu, beberapa warga yang melawan pun justru mendapatkan tindakan represif balik.
"Dimana pemerintah? Dimana negara? kalau mau hidup, hiduplah di lingkunganmu yang rusak parah ini. Sama dengan di Porong. Saya sakit hati. Kalau ngomong Lapindo itu emosi saya meluap-luap ribuan anak bangsa itu ditelantarkan karena datanya dihilangkan," jelas dia.
Atas dasar itu, dia mengatakan UU Minerba akan menambah daftar panjang perusakan lingkungan dan masalah yang dialami di daerah yang berdekatan dengan tambang.
Sebaliknya, regulasi tersebut dianggap menguntungkan pengusaha saja.
"Ini bukan undang-undang Minerba tetapi undang-undang minta jatah. Ayo kita memperjuangkan tanah kelahiran kita tanah Indonesia dan Ibu Pertiwi kita. Air yang kita minum, udara yang kita hirup harus seperti sedia kala. Karena undang-undang ini semakin memperkeruh dan semakin merusak tanah kelahiran kita yang disebut Indonesia dan Ibu Pertiwi," pungkasnya.
S.Tribunnews