$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Anggota BIN Gadungan Diringkus Polisi Usai Tilap Uang Korbannya RP 90 Juta

INDONESIAKININEWS.COM -  Seorang pria diamankan setelah mengaku sebagai anggota BIN. Anggota BIN gadungan itu dijebloskan penjara setelah ...

bin gadungan

INDONESIAKININEWS.COM - Seorang pria diamankan setelah mengaku sebagai anggota BIN. Anggota BIN gadungan itu dijebloskan penjara setelah menipu seorang wanita.

Tersangka adalah Risnanto (42) alias Sandi Ari alias Abdul Azis, warga Sidoarjo. Dari pria itu, polisi menyita berbagai macam tanda pengenal baik LSM, BIN, dan polisi. Kemudian ada lencana keluarga besar Paspampres, FBI, serta sepucuk pistol airsoft gun jenis revolver lengkap dengan peluru airsoft dan 4 butir peluru aktif pistol FN.

"Barang bukti yang kami yemukan dari tersangka adalah barang-barang yang digunakan untuk melakukan penipuan. Untuk saat ini baru 1 orang korban yang melapor. Masih kami dalami kemungkinan ada korban-korban yang lain," jelas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono kepada wartawan, Senin (29/6/2020).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan korban terakhir adalah seorang perempuan berinisial S, warga Desa Srikaton, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Kepada korban, kata Gilang, tersangka mengaku sebagai anggota BIN dan mengaku dapat membantu masalah jual beli lelang ruko. Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 35 juta. Korban juga sempat ditipu dengan menjanjikan mobil murah seharga Rp 55 juta.

Setelah ditunggu lama, masalah jual beli ruko tidak selesai dan mobil yang ditawarkan juga tidak pernah ada. Dari situ, korban pun sadar jika ia telah ditipu. Uangnya Rp 90 juta pun amblas.

"Jadi modusnya, tersangka ini mengaku sebagai anggota intel, BIN, FBI dan lain lain, banyak sekali kartu identitas yang diduga palsu. Tersangka juga mengaku bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi korbannya. Pelaku akhirnya kita amankan dan masih dalam penyelidikan sejauh mana aksi kejahatan tersangka," jelas Gilang.

Tersangka terancam pasal 372 dan 378 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 Tahun penjara karena kasus penipuan dan penggelapan.

S. Detik 


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Anggota BIN Gadungan Diringkus Polisi Usai Tilap Uang Korbannya RP 90 Juta
Anggota BIN Gadungan Diringkus Polisi Usai Tilap Uang Korbannya RP 90 Juta
https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2020/06/29/bin-gadungan_34.jpeg?w=700&q=90
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/06/anggota-bin-gadungan-diringkus-polisi.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/06/anggota-bin-gadungan-diringkus-polisi.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy