INDONESIAKININEWS.COM - Seorang pria diamankan setelah mengaku sebagai anggota BIN. Anggota BIN gadungan itu dijebloskan penjara setelah ...
INDONESIAKININEWS.COM - Seorang pria diamankan setelah mengaku sebagai anggota BIN. Anggota BIN gadungan itu dijebloskan penjara setelah menipu seorang wanita.
Tersangka adalah Risnanto (42) alias Sandi Ari alias Abdul Azis, warga Sidoarjo. Dari pria itu, polisi menyita berbagai macam tanda pengenal baik LSM, BIN, dan polisi. Kemudian ada lencana keluarga besar Paspampres, FBI, serta sepucuk pistol airsoft gun jenis revolver lengkap dengan peluru airsoft dan 4 butir peluru aktif pistol FN.
"Barang bukti yang kami yemukan dari tersangka adalah barang-barang yang digunakan untuk melakukan penipuan. Untuk saat ini baru 1 orang korban yang melapor. Masih kami dalami kemungkinan ada korban-korban yang lain," jelas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono kepada wartawan, Senin (29/6/2020).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan korban terakhir adalah seorang perempuan berinisial S, warga Desa Srikaton, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Kepada korban, kata Gilang, tersangka mengaku sebagai anggota BIN dan mengaku dapat membantu masalah jual beli lelang ruko. Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 35 juta. Korban juga sempat ditipu dengan menjanjikan mobil murah seharga Rp 55 juta.
Setelah ditunggu lama, masalah jual beli ruko tidak selesai dan mobil yang ditawarkan juga tidak pernah ada. Dari situ, korban pun sadar jika ia telah ditipu. Uangnya Rp 90 juta pun amblas.
"Jadi modusnya, tersangka ini mengaku sebagai anggota intel, BIN, FBI dan lain lain, banyak sekali kartu identitas yang diduga palsu. Tersangka juga mengaku bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi korbannya. Pelaku akhirnya kita amankan dan masih dalam penyelidikan sejauh mana aksi kejahatan tersangka," jelas Gilang.
Tersangka terancam pasal 372 dan 378 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 Tahun penjara karena kasus penipuan dan penggelapan.
S. Detik