$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Anggap Penyiraman Air Keras Tindak Pidana Biasa,Teddy Gusnaidi: Novel Itu Karyawan KPK, Bukan Pejuang

foto: suara INDONESIAKININEWS.COM -  Tuntutan satu tahun yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa penyiram air ...

foto: suara

INDONESIAKININEWS.COM - 
Tuntutan satu tahun yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa penyiram air keras Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis yang menyebabkan mata kiri Novel Baswedan buta permanen masih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sedangkan, Rony yang juga dituntut hukuman satu tahun penjara dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel. Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel.

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.

Dalam surat tuntutan disebutkan motif kedua terdakwa adalah tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah mencedarai institusi Polri.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah keduanya mengakui perbuatan, kooperatif selama persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri.

Banyak respon

Tuntutan JPU tersebut banyak mendapatkan respon dari sejumlah tokoh maupun masyarakat.

Termasuk dari Novel Baswedan sendiri yang menyebutnya sebagai, "kebobrokan yang dipertontonkan secara vulgar."

Banyak pihak yang memberikan kritik sekaligus mempertanyakan rendahnya tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa.

Warganet membandingkan dengan sejumlah kasus lain, terutama kasus penyiraman air keras di sejumlah wilayah.

Misalnya kasus di Mojokerto, dimana penyiram air keras terhadap pemandu lagu divonis 12 tahun setelah sebelumnya dituntut penjara 15 tahun.

Namun, adapula yang 'membela' keputusan JPU terhadap pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan.

Sumber: wartakota


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Anggap Penyiraman Air Keras Tindak Pidana Biasa,Teddy Gusnaidi: Novel Itu Karyawan KPK, Bukan Pejuang
Anggap Penyiraman Air Keras Tindak Pidana Biasa,Teddy Gusnaidi: Novel Itu Karyawan KPK, Bukan Pejuang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBrz0NXDCyr1SnBvelDWdveK3GOURWb4NW1CWcyjRES2wbl4rylPNjBUR5xPk2tGIP89sFMIjnRqg-1Lc6G6vUSr_X-3BMcnLBmD0ucUABmFR7k549MQBv0P_Vtz1MEJ6x4Zl6vzD4ciw/s640/images.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBrz0NXDCyr1SnBvelDWdveK3GOURWb4NW1CWcyjRES2wbl4rylPNjBUR5xPk2tGIP89sFMIjnRqg-1Lc6G6vUSr_X-3BMcnLBmD0ucUABmFR7k549MQBv0P_Vtz1MEJ6x4Zl6vzD4ciw/s72-c/images.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/06/anggap-penyiraman-air-keras-tindak.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/06/anggap-penyiraman-air-keras-tindak.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy