foto: tribunnews INDONESIAKININEWS.COM - Akibat menyebarkan hoaks gambar Puan Maharani melalui pesan singkat WhatsApp, Ketua DPRD Pasa...
foto: tribunnews |
INDONESIAKININEWS.COM - Akibat menyebarkan hoaks gambar Puan Maharani melalui pesan singkat WhatsApp, Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) Parizal Hafni harus berurusan dengan polisi.
Perbuatan Parizal tersebut dilaporkan oleh Ketua Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PAC PDIP) Kecamatan Lembah Melintang Randi Wisata.
Jumat (5/6/2020), Polres Pasbar membenarkan laporan tersebut.
"Benar, ada laporan terkait dugaan penyebaran gambar atau foto hoaks Puan Maharani dan sudah diterima Reskrim Polres Pasaman Barat," sebut Kasubag Humas Polres Pasbar AKP Defrizal.
Defrizal juga mengatakan pihaknya kini masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
"Kami sedang mendalami, untuk perkembangan selanjut nya akan kita sampaikan," katanya.
Penyebaran foto hoaks Puan Maharani terjadi melalui WhatsApp Group (WAG) Tim Cegah Covid-19 GUNTUL yang diduga disebar Parizal Hafni pada Senin (1/6/2020) sekira pukul 22.36 WIB.
Sebelumnya, pelapor mengatakan, foto atau gambar itu disebarkan di group media sosial WhatsApp Tim Cegah Covid-19 GUNTUL.
Ia menjelaskan, Ketua DPRD Pasbar diduga telah menyebarkan berita hoaks dengan memposting gambar atau foto Puan Maharani yang bertuliskan, "Puan: Jika Negara Ingin Maju Dan Berkembang Pendidikan Agama Harus Di Hapus!!".
Selain itu, dalam postingan gambar juga bertuliskan, "Cukup Viral kan Ini dan Dikopi Kasikan ke Rakyat Plosok Plosok Desa Insya Allah".
"Begitu isi postingan Parizal Hafni pada Senin 1 Juni 2020 lalu, pukul 22.36 WIB di group whatsapp Tim Cegah Covid-19 GUNTUL," ujar Randi.
Randi menilai, penyebaran berita bohong tersebut sudah dinilai meresahkan dan menghina salah satu pimpinan PDIP yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI.
"Jangan sampai berita hoaks itu berkembang dan menjadi isu sara ditengah-tengah masyarakat. Satu lagi, kami menjaga harga diri partai kami dan kami merasa telah dirugikan," katanya.
Sumber: law-justice.co