foto: mojok L INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ustaz Tengku Zulkarnain menyoroti situasi negara di tengah pandemi...
foto: mojok |
Ia mempertanyakan sikap sejumlah pihak yang dianggap tak berkutik seusai pemerintah menerbitkan Undang-undang penanganan Covid-19 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Pihak yang dimaksud Tengku Zul tersebut tak lain yakni anggota DPR sendiri dan mahasiswa yang sebelumnya dinilai vokal mengkritik RUU kontroversial.
Hal itu disampaikan Tengku Zul melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @ustadtengkuzul, Kamis (14/5/2020).
"Sudah begini keadaan negara, DPR RI diam saja.Malah mendukung RUU Covid 19. Mahasiswa pun diam seribu bahasa," tulisnya seperti dikutip Suara.com.
Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat itu pun lantas berseloroh dirinya menunggu menteri yang ikhlas merelakan jabatannya, semata-mata sebagai bentuk protes atas kondisi sekarang.
"Saya menunggu ada menteri yang punya nurani mengundurkan diri tanda protes," imbuhnya.
Atau, kata Tengku Zul, kerelaan tersebut bisa juga ditunjukkan oleh wakil presiden seperti yang dilakukan oleh Bapak Proklamator Bung Hatta.
Kendati begitu, Tengku Zul masih mempertanyakan adakah pihak yang bersedia melepas jabatannya tersebut.
"Atau Wakil Presiden mundur seperti Muhammad Hatta meninggakan Bung Karno dulu. Akan adakah?" tanya Tengku Zul di akhir cuitannya.
Kontan saja, cuitan Tengku Zul tersebut memancing warganet untuk berkomentar.
Sebagian warganet malah membalas pendapat Tengku Zul dengan penolakan. Seperti akun @brownieslumerci yang berkata, "Gak ada yang mau mundur pa ustadz, udah duduk di kursi empuk dah nyaman, fasilitas lengkap. Tinggal nunggu pengadilan Allah SWT" .
Adapun warganet @esidentias memberikan kritik. Ia berkata, "Tengku, kalau kita turun ke jalan ada yang mau ngejamin bebasin km,i saat PSBB gini keluar ke jalan udah berisiko".
Untuk diketahui, DPR telah menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil melalui rapat parpurna. Namun penerbitan UU Covid-19 ini juga mendapat sorotan, salah satunya dari anggota DPR RI Fadli Zon.
Fadli Zon menilai, UU Covid-19 justru melumpuhkan fungsi dan kewenangan DPR RI khususnya dalam perumusan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sumber: suara