foto: terasjabar INDONESIAKININEWS.COM - Lamria Manullang (47), korban aksi kekerasan sekelompok Ormas di Batangkuis, Kabupaten Deli Se...
foto: terasjabar |
INDONESIAKININEWS.COM - Lamria Manullang (47), korban aksi kekerasan sekelompok Ormas di Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumut akhirnya mengadu ke polisi perihal tindak pidana yang dialaminya.
Berita tersebut viral di media sosial. Kamis (30/4/2020), akun Facebook @Restu membagikan tautan sambil berkomentar: Kami Dukung penuh. Bangsa Batak.
@Alexandra Andreas: Jelas ya..... korban Lamria boru manulang tdk mau berdamai! Mantap! Biar mereka jg tau, kerasnya kepala batak kalo sudah di ganggu & dizolimi! INI MEDAN BUNG!
Sebelumnya diberitakan, Lamria Manulang menjadi korban kekerasan dari FPI di Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumut akhirnya mengadu ke polisi perihal tindak pidana yang dialaminya.
Dalam surat pengaduan yang diterima, Lamria membuat laporan sekitar pukul 17.00 wib, hari Rabu (29/4/2020) di SPKT Polresta Deli Serdang.
Sebelumnya, didampingi sejumlah pengacara, antara lain Boasa Simanjuntak SH MH, Frans Sinuraya SH dan Raja SH, serta elemen masyarakat Horas Bangso Batak (HBB), Pemuda Tapanuli dan Pemuda Batak Bersatu, Lamria sudah mendatangi Polsek Batangkuis, namun karena peristiwa ini sudah kadung viral di media sosial nasional dan menjadi perhatian publik, diputuskan untuk membuat laporan ke Polresta.
Di surat bukti pelaporan nomor STTLP/209/IV/2020/SU/RESTA DS, tertanggal 29 April 2020 itu, disebut sangkaan yang ditetapkan terhadap para pelaku adalah UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 170 Jo 406.
Ditilik dari sejumlah sumber, Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. ... (1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Sementara, Khusus untuk kekerasan terhadap barang, Pasal yang juga mengatur hal ini adalah pasal 406 KUHP ayat (1). Pasal 406 ini juga mengatur jika korban adalah binatang dalam ayat (2). Untuk lebih jelasnya, berikut isi dari Pasal 406:
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
Dari gambaran tersebut, para pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan merusakkan barang milik orang lain.
Sebelumnya, kepada media yang berada di Polsek Batangkuis, Lamria mengatakan, "Warungku dirusak, kepala juga mau dipukul dengan mengunakan beroti kayu."
Ia mengungkapkan, perusakan warung miliknya dilakukan sembilan orang yang mengenakan simbol ormas tertentu, pada Selasa, 28 April 2020, sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka tiba-tiba datang dan mengamuk karena terlihat ada jual tuak, lalu merusak kursi serta gelas yang ada di warung.
Lamria tidak mengelak bahwa dirinya memang menjual tuak. "Saya jual tuak di warung itu. Sebelumnya juga sudah ada imbauan untuk tak menjual saat bulan Ramadan. Tapi, kalau tak jualan dari mana makan. Kalau mereka mau menegur harusnya dengan baik-baik. Bukan dengan merusak kursi dan gelas. Bahkan diriku mau dipukul (kayu) broti oleh salah seorang yang melakukan perusakan," ungkapnya.
Sementara sebelumnya diberitakan pula bahwa aparat kepolisian mengatakan Ketua FPI setempat sebagai pihak diduga pemaksa kedai tutup sudah meminta maaf ke pemilik kedai.
"Sudah dua kali pertemuan di Polsek Batang Kuis sampai hari ini dan Ketua FPI Batang Kuis juga sudah membuat permohonan maaf secara tertulis dan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi, Rabu (29/4/2020).
Sumber: law-justice.co