INDONESIAKININEWS.COM - Seorang pria asal Cianjur, inisial EK, ditangkap polisi. Lelaki berusia 56 tahun itu dinilai telah menghina P...
INDONESIAKININEWS.COM - Seorang pria asal Cianjur, inisial EK, ditangkap polisi.
Lelaki berusia 56 tahun itu dinilai telah menghina Presiden Jokowi melalui posting-an hoaks di Twitter.
Timsus Reskrim Polres Cianjur menangkap pemilik akun @IntelBuahbuahan itu di rumahnya, kawasan Pasekon, Desa Cipendawa Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020), pukul 00.15 WIB.
Posting-an pelaku pada 20 Mei 2020 itu menulis judul 'JOKOWI TAK PERNAH LULUS UGM'.
Berikut isi lengkap posting-an akun pelaku di Twitter:
"Memang ia prnh terdaftar masuk UGM tahun 1980. Tapi itu artinya dia belum tamat SLTA ketika daftar UGM pada tahun itu. Karena dia masuk SLTA tahun 1978 yang harusnya baru tamat tahun 1981 seperti teman seangkatan dia Sri Adiningsih karena pada tahun 1979 Menteri Pendidikan Daoed Joesoef menambah 1 semester masa belajar sehingga tahun ajaran baru berubah dari Januari ke Juni. Di buku alumni UGM Jokowi tercatat lulusan SMA VI YOGYAKARTA , Menurut saya itu ijazah palsu karena Jokowi tidak pernah sekolah di sana.
Paur Subbag Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi mengatakan penangkapan EK dilakukan setelah ditemukannya tulisan di Twitter milik pelaku yang dinilai memiliki unsur penghinaan kepada presiden.
"Kami temukan posting-an tersebut dan melakukan penelusuran oleh Timsus Satreskrim Polres Cianjur pada 27 Mei 2020," kata Novi, Jumat (29/5/2020).
Menurut Novi, polisi pun melacak keberadaan pelaku yang mem-posting tulisan dengan gambar karikatur Presiden Joko Widodo itu.
"Kami amankan EK di rumahnya pada Jumat dini hari. Sekarang sudah di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menuturkan, dari pendapat ahli, postingan-an hoaks dengan gambar mirip Jokowi dan judul tulisan 'JOKOWI TAK PERNAH LULUS UGM' itu merupakan penghinaan terhadap Jokowi selaku pribadi dan selaku penguasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP.
"Pelaku diancam pasal 207 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan," kata Novi.
S: detik.com