INDONESIAKININEWS.COM - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Seperti itu nasib Agus Wahono, seorang preman di Malang,...
INDONESIAKININEWS.COM - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Seperti itu nasib Agus Wahono, seorang preman di Malang, Jawa Timur.
Gara-gara memalak pengemudi mobil, upanya selama empat tahun kabur dari kejaran polisi gagal dan kejahatannya terungkap semua.
Pasalnya mobil yang dipalak berisi anggota Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Malang yang tengah menyelidiki sebuah kasus.
Seperti dilansir inews.id, Jumat (15/5/2020), peristiwa ini terjadi di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Aksi pemalakan dan penangkapan ini juga sempat terekam kamera milik warga.
Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Prostitusi Online, 7 Muncikari Ditangkap
Dalam video tersebut, pelaku ternyata melawan saat akan ditangkap.
Alhasil anggota buser harus berjibaku terlebih dahulu di belakang mobil.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan awalnya tersangka yang mengendarai mobil Nissan Livina putih menyalip kendaraan anggota Tim Buser dan langsung berhenti di depannya.
Niat awal pelaku ingin memeras pengemudi.
“Apesnya, yang hendak diperas pelaku itu mobil lapangan polisi,” katanya saat ekspos kasus di Mapolres Malang, Kamis (14/5/2020).
Salah satu anggota Tim Buser ada yang mengenali wajah pelaku karena masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sudah tiga kali masuk penjara.
Residivis ini pernah terlibat kasus pencurian, pemerasan, dan penganiayaan
Dalam penyelidikan, pelaku ternyata seorang DPO kasus pengeroyokan tahun 2016 silam. Kepada polisi, pelaku bermaksud akan memeras mobil yang melintas termasuk kendaraan distributor rokok yang biasa lewat di daerah tersebut.
Atas tindakan pengeroyokan pada 2016 silam, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimum lima tahun enam bulan.
Sementara kasus dugaan pemerasan masih terus dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Sumber: madiunpos