INDONESIAKININEWS.COM - Polisi memproses hukum kasus penutupan paksa warung tuak yang dilakukan oknum ormas Islam Front Pembela Islam (...
INDONESIAKININEWS.COM - Polisi memproses hukum kasus penutupan paksa warung tuak yang dilakukan oknum ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Proses hukum dilakukan karena pemilik warung tuak Lamria Manulllang membuat laporan polisi, Rabu (29/4) di Polresta Deli Serdang.
"Nomor LP / 209 / IV / 2020/ SU /Resta-DS, tanggal 29 april 2020 tentang tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Kamis (30/4)
Terkait hal ini Yemi meminta semua pihak untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Institusinya akan menangani kasus ini secara profesional guna memberikan rasa keadilan.
"Saya meminta kepada semua pihak agar tidak memprovokasi masyarakat atas kejadian tersebut serta berharap di bulan Ramadhan ini agar sama-sama menjaga kondusifitas keamanan yang ada di Kabupaten Deli Serdang," tutup Yemi.
Sebelumnya video sekelompok orang dari Front Pembela Islam (FPI) memaksa warung tuak tutup di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, viral di media sosial.
Di video berdurasi 2 menit 22 detik, tampak pemilik warung tuak bertengkar mulut dengan beberapa anggota FPI yang meminta warung tuak itu ditutup.
Tampak suasana di tempat itu gaduh, bahkan terdengar seorang laki laki berteriak 'Bubar' kepada warga yang berkunjung ke warung tuak itu
Tidak terima dengan aksi beberapa kelompok masyarakat, tersebut, wanita pemilik warung tampak marah.
" Pak saya makan dari mana, bisa bapak kasih aku makan," ujar wanita dalam video tidak terima warungnya dibubarkan.
Kapolresta Deli Serdang, membenarkan kejadian itu. Peristiwa itu terjadi di warung milik Lamria Manullang (47), pada Selasa (28/4) sekira pukul 17.45 WIB.
Aksi penutupan dilakukan oleh kelompok FPI Kecamatan Batang Kuis dengan alasan warung Lamria menjual tuak disaat Ramadhan
Setelah mendapatkan laporan keributan pihak kepolisian lalu memediasi keduanya. Lalu kedua belah pihak yang bertikai sepakat untuk saling memaafkan dan pihak FPI Batang Kuis berjanji tidak akan melakukan aksi serupa.
" Sementara itu, meskipun Lamria sudah memaafkan anggota FPI tersbut, tetapi dirinya tetap akan membuat laporannya di Polresta Deli Serdang," ujar Yemi, Rabu (29/4).
Sumber: kumparan