foto: rmolbanten INDONESIAKININEWS.COM - Kubu Said Didu sebelumnya mengklaim bahwa ada 250 pengacara siap mendampingi Said menghadapi ...
foto: rmolbanten |
INDONESIAKININEWS.COM - Kubu Said Didu sebelumnya mengklaim bahwa ada 250 pengacara siap mendampingi Said menghadapi pelaporan Menko Kemaritiman dan Ivestasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pernyataan itu terlontar dari Ketua Tim Hukum Suluh Kebenaran, Letkol (CPM) Helvis dalam keterangannya pada Minggu (10/5) lalu.
Saat itu, purnawirawan TNI ini menyebut, sudah ada 80 pengacara yang sudah menandatangani surat kesediaan menjadi pembela hukum Said. Itu sampai dengan hari Sabtu (9/5) malam.
Sementara 178 pengacara lainnya sudah menyatakan kesediaan secara lisan.
Sayangnya, mereka terhalang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga tidak bisa menantangani surat kesediaan jadi tim hukum Said Didu.
“Mereka tinggal di luar Jabodetabek. Ada yang di Bandung, Cirebon, Yogyakarta, Semarang, dan beberapa kota lainnya. Karena aturan PSBB mereka belum bisa hadir untuk menandatangani surat kuasa,” kata Helvis waktu itu.
Akan tetapi, pernyataan itu berbeda saat Said Didu akhirnya mendatangi Bareskrim Polri setelah mendapat panggilan ketiga, Jumat (15/5/2020).
Terlihat, mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu hanya didampingi oleh empat pengacara, yang salah satunya asalah Helvis.
Sedangkan ratusan pengacara lainnya tak kelihatan.
Helvis mengatakan, pengacara yang ikut mendampingi Said untuk pemeriksaan hari ini ada empat pengacara.
“Pendampingan sesuai dengan komitmen ya empat orang, komitmen kita dengan penyidik,” kata Helvis tanpa menjabarkan siapa pengacara lain yang mendampingi.
Kedatangan klienya tersebut, kata Helvis, lantaran permohonan untuk diperiksa di rumah tidak dikabulkan oleh penyidik.
Sehingga untuk menghindari upaya pemanggilan paksa, maka kliennya datang penuhi panggilan hari ini.
“Karena tidak diterima permohonan kita. Kemudian ya kita komunikasikan ke polisi kapan kita siap juga, enggak harus panggilan ketiga maka kita datang hari ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Helvis mengatakan kliennya masih dalam proses pemeriksaan di lantai 15 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim, Jakarta.
Untuk diketahui, Said Didu sebelumnya sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim Polri.
Mangkir yang pertama, Said beralasan tak mau melanggar peraturan penerapan PSBB.
Selain itu, Said beralasan usianya yang sudah tua dan takut ketularan virus corona atau Covid-19.
Mangkir yang kedua, Said Didu beralasan kurang lebih sama. Bedanya, kali ini ia meminta jadi terperiksa ‘VVIP’.
Pasalnya, Said meminta pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di rumahnya saja.
Sumber: pojoksatu