foto: pinterpolitik INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendesak Presiden Jokowi untuk segera membatalkan ken...
foto: pinterpolitik |
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendesak Presiden Jokowi untuk segera membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ia menilai kenaikan iuran tersebut sangat jahat dan absurd karena dilakukan di saat ekonomi masyarakat sedang terpuruk di tengah pandemi.
Menurut Fadli kenaikan iuran BPJS ini tak bisa dibenarkan lantaran seluruh lapisan masyarakat di berbagai sektor telah terdampak wabah virus corona.
"Di tengah pandemi COVID-19, yang telah menekan perekonomian masyarakat, di mana semua sektor dan pelaku ekonomi saat ini sedang terpukul, keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS ini, menurut saya, adalah sebuah keputusan yang jahat sekali. Absurd," tulis Fadli Zon via akun Twitter-nya @fadlizon.
Ia pun lantas menjabarkan alasan mengapa kenaikan tersebut ia sebut jahat.
Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan sebelum pandemi, menilai jika hal tersebut sangat tidak pantas mengingat ekonomi sedang lemah.
Tetapi, Jokowi justru kembali menaikkan iuran tersebut bahkan di tengah pandemi. Hal inilah yang melatari Fadli Zon mendesak Presiden Jokowi agar segera membatalkan keputusan tersebut.
"Salah satu alasan kenapa MA membatalkan Perpres No. 75/2019 karena MA menilai kenaikan iuran di tengah kondisi ekonomi sedang lemah sangatlah tak tepat. Bayangkan, sebelum terjadinya pandemi saja kenaikan iuran itu sudah dianggap tidak pantas, kenapa sesudah kondisi kita kian memburuk, pemerintah justru kembali menaikkan tarif? Apa namanya kalau bukan jahat?" terangnya.
Selain itu, ia juga menerangkan jika pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 405 triliun untuk menangani wabah virus corona.
Menurutnya, dana ini seharusnya bisa menutupi anggaran BPJS Kesehatan yang mengalami defisit.
"Pada akhir Maret lalu, pemerintah baru saja menerbitkan Perppu No. 1/2020 tentang penanganan COVID-19, yang isinya memberikan legitimasi bagi pelebaran defisit serta penambahan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun," tulisnya.
Ia pun menilai dana triliunan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah seharusnya diprioritaskan untuk belanja kesehatan masyarakat, bukan untuk yang lain-lain.
"Dengan tambahan anggaran sebesar itu, pemerintah seharusnya tidak perlu lagi membebani rakyat dengan kenaikan tarif @BPJSKesehatanRI. Sebab, mestinya prioritas penggunaan anggaran tadi kan untuk belanja kesehatan masyarakat, termasuk untuk nomboki BPJS," ujarnya.
Sumber: suar