INDONESIAKININEWS.COM - Bahar Bin Smith dipastikan bebas dari Lembaga Pemsyarakat (Lapas) Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor pada ...
INDONESIAKININEWS.COM - Bahar Bin Smith dipastikan bebas dari Lembaga Pemsyarakat (Lapas) Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5/2020).
Pria yang dipidana penjara akibat menganiaya terhadap santrinya sendiri, itu bebas lantaran memperoleh program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Bahar Smith sebenarnya sudah bisa keluar dari penjara pada akhir April, namun dia menolak pembebasan bersyarat itu.
Habib Bahar bin Smith termasuk dalam pidana umum yang bisa bebas lewat program asimilasi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) di dalam lapas.
"Iya betul," kata Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota membenarkan kabar tersebut pada Rabu (8/4/2020) lalu.
Meskipun ratusan napi lainnya sudah keluar dari lapas lewat program asimilasi, atau dirumahkan demi mencegah penyebaran Covid-19 ini, Bahar Smith memilih tetap di dalam penjara.
"Alasannya, Habib Bahar bin Smith pilih tetap di dalam penjara mengajar murid-muridnya sampai waktu pembebasan bersyaratnya berlaku sesuai Undang Undang," kata Ichwan Tuankotta.
Divonis 3 Tahun
Jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar Smith, sebagai terdakwa kasus penganiayaan, menerima putusan hakim dan tidak menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.
"Jaksa menyatakan menerima putusan hakim, tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis Pengadilan Negeri Bandung, yang mengadili Habib Bahar," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali pada Juli tahun lalu.
Habib Bahar bin Smith divonis penjara 3 tahun, sedangkan jaksa menuntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana di Pasal 333, 170 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dalil pertimbangan jaksa, diakomodir seluruhnya oleh hakim dalam memutus perkara tersebut," katanya.
Sementara itu, terkait eksekusi putusan hakim, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.
"Untuk pelaksanaan eksekusi akan sesuai domisili terpidana, yakni di Kabupaten Bogor," ujar Ali.
Kalapas Pondok Rajeg, Ardian Nova, membenarkan bahwa Bahar telah bebas
Sering kritik pemerintah
Di luar kasus penganiayaan, Habib bahar selama ini dikenal sebagai ulama yang keras terhadap pemerintah.
Ia kerap memberikan kritik pedas, beberapa di antaranya bahkan berujung pelaporan dirinya ke pihak kepolisian.
Sementara itu, dilansir dari akun YouTube Tafaqquh video berjudul "Tanya Jawab Syarah Hadits (19-8-2017) - Ustadz Abdul Somad, Lc. MA", Ustaz Abdul Somad sempat berkomentar tentang Habib Bahar bin Smith.
Ustaz Abdul Somad mendapat pertanyaan dari jamaahnya soal gaya ceramah Habib Bahar bin Smith.
"Bagaimana Ustaz pendapat Antum kepada Habib Bahar bin Smith yang sangat keras menyinggung Pemerintah?" kata Ustadz Abdul Somad membacakan pertanyaan jamaahnya.
Kemudian, Ustaz Abdul Somad pun tampak langsung menjawab dengan mengatakan kalau dirinya tidak berhak mengkritik orang lain.
Ustaz Abdul Somad mengatakan kalau itu adalah gaya Habib Bahar bin Smith ketika ceramah.
"Itu style dia, siapa saya mengkritik orang, itu kan gaya dia, gak ada lo gak rame," kata Ustaz Abdul Somad
"Itu gaya dia, berapi-api. Masalah bahwa itu melanggar konstitusi, presiden adalah simbol negara, menghina presiden sama dengan menghina (negara), ya itu adalah aturan kenegaraan, kalau tidak senang ya tangkap, nanti yang ditangkap kan bisa tabayyun, klarifikasi, bisa sewa pengacara, ada hukum," bebernya.
Kemudian, Ustaz Abdul Somad sendiri mengaku dirinya tidak pernah sekalipun menghina Presiden.
"Ustadz Somad menghina Presiden? Tidak pernah saya menghina, mana videonya? Takut juga ustadz," ujarnya sambil tertawa.
Seperti diketahui, Habib Bahar memang beberapa kali dilaporkan ke pihak kepolisian terkait video cemarahnya.
S: tribunnews