foto: harianbatakpos INDONESIAKININEWS.COM - Kasus perusakan warung tuak oleh anggota FPI (Front Pembela Islam) di Kecamatan Batang Ku...
![]() |
foto: harianbatakpos |
INDONESIAKININEWS.COM - Kasus perusakan warung tuak oleh anggota FPI (Front Pembela Islam) di Kecamatan Batang Kuis yang videonya viral di media sosial (Medsos) pada Selasa, 27 April 2020, berujung damai.
Korban Lamria boru Manullang mencabut laporannya.
Hal itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK.
"Hari ini (Sabtu) korban didampingi Pendeta Sari Debora Togatorop STh MM datang ke Polresta Deli Serdang mencabut laporan pengaduan sesuai surat permohonan pencabutan pengaduannya," ujar Kombes Yemi Mandagi.
Ia mengatakan, Lamria Manullang sebelumnya membuat laporan resmi di Polresta Deli dengan nomor LP/209/IV/2020/ SU /Resta- DS, pads 29 April 2020.
Permohonan pencabutan laporan yang dilayangkan korban dengan alasan sudah berdamai dan memaafkan pelaku yang merusak warungnya.
"Selain berdamai, korban menyatakan tidak akan melanjutkan perkara kasusnya ke pengadilan. Oleh karena itu, pengaduannya dicabut," terang mantan Kapolres Asahan ini.
Saat ditanya apakah Polresta Deli Serdang menghentikan kasusnya menyusul korban mencabut pengaduan, Yemi menjawab bila perihal pertanyaan itu nanti akan dijabarkan.
"Pertanyaan itu nanti saja dijawab, yang penting saya membenarkan saja dulu tentang pencabutan laporannya," jawab Yemi.
Diberitakan sebelumnya, kedai tuak milik Lamria Br Manulang di Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, dirusak oleh sejumlah massa yang mengatasnamakan anggota FPI Batangkuis, pada Selasa (28/4/2020).
Atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan pengerusakan warungnya ke Polresta Deli Serdang dengan nomor LP / 209 / IV / 2020/ SU /Resta- DS, pads 29 April 2020. Namun, pada 9 Mei 2020, korban melayangkan surat permohonan pengaduan kasus agar tak dilakukan dengan alasan sudah berdamai.
Sumber: medanbisnisdaily