INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengecam adanya teror kepada panitia dan narasumber diskusi yang diinisiasi ole...
INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengecam adanya teror kepada panitia dan narasumber diskusi yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Komnas HAM juga mengecam teror kepada jurnalis yang memberitakan agenda presiden serta kriminalisasi kritik terhadap kebijakan negara.
"(Komnas HAM) mengecam keras tindakan teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap kawan-kawan jurnalis yang sedang bertugas maupun semua panitia dan narasumber diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam siaran pers, Sabtu (30/5/2020).
Beka menegaskan, teror dan pembungkaman tersebut berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3.
Pasal 28E Ayat 3 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
"Khusus untuk peristiwa di Fakultas Hukum UGM, teror tersebut mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945," ujar Beka.
Beka melanjutkan, Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil Politik yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi informasi.
"Dalam instrumen hak asasi manusia itu juga menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hak-hak yang ada dalam kovenan termasuk didalamnya pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar," kata Beka.
Oleh karena itu, Komnas HAM juga meminta seluruh penyelenggara negara untuk menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif bagi penghormatan HAM, khususnya kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.
Komnas HAM pun meminta kepada aparat penegak hukum untuk melindungi kerja-kerja jurnalis termasuk di dalamnya menindak pelaku teror yang mengancam harkat dan martabat jurnalis serta kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Dalam kasus diskusi di UGM, Komnas HAM meminta Kapolri memerintahkan Kapolda DIY untuk mengusut dan menangkap pelaku teror dan pengancaman terhadap panitia diskusi agar tindak pidana serius itu tak kembali terulang.
Diberitakan, Diskusi yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ( UGM) batal dilaksanakan.
Rencananya, diskusi bertajuk Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan itu akan digelar secara daring pada Jumat (29/05/2020) pukul 14.00 WIB.
Presiden CLS UGM Aditya Halimawan memutuskan acara diskusi dibatalkan karena situasi dan kondisi dinilai tidak kondusif. Bahkan, menurut Aditya, panitia diskusi sempat mendapat ancaman. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci soal ancaman itu.
"Ini kesepakatan dari pembicara dan penyelenggara, karena memang kondisinya semakin tidak kondusif. Ya sebelumnya kami mendapat tindakan semacam peretasan dan ancaman juga," tutur dia.
Sementara itu, seorang jurnalis Detik.com menjadi korban dugaan doxing atau penyebarluasan data pribadi serta mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojek online yang membawa makanan.
Padahal, jurnalis tersebut tidak memesan makanan melalui aplikasi online. Bahkan, jurnalis tersebut diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp.
S.Kompas