foto: detik INDONESIAKININEWS.COM - Habib Bahar bin Smith akhirnya keluar dari penjara setelah mendapat asimilasi dari Kemenkum HAM. ...
foto: detik |
INDONESIAKININEWS.COM - Habib Bahar bin Smith akhirnya keluar dari penjara setelah mendapat asimilasi dari Kemenkum HAM.
Habib Bahar dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (16/5/2020).
Terpidana kasus penganiayaan itupun mengucapkan terima kasih kepada imam besar FPI, Habib Rizieq Sgihab dan seluruh umat Islam.
“Pada hari ini Sabtu tanggal 16 alhamdulilah al fakir Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Pondok Rajeg berkat rahmat Allah SWT yang maha kuasa,” ucap Bahar dalam video berdurasi 1 menit 55 detik.
Dalam video itu, terlihat Bahar menggunakan topi baret berwarna merah dengan lima bintang. Topi itu menutupi rambut gondrong kuningnya.
Habib Bahar mengatakan bahwa kebebasannya merupakan berkat dari doa para ulama dan umat Islam.
“Dan atas doa para ulama khususnya para habaib, para kyai dan khususnya para umat Islam. Alhamdulilah telah keluar dan insya Allah akan kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah SWT,” tegas Habib Bahar.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh umat Islam yang telah mendoakan yang telah mendukung selama ini khsususnya imam besar al Habib Muhammad Rizieq bin Syihab beserta seluruh jajaran Front Pembela Islam,” katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para pengacara, para penguasa hukum beserta seluruh ormas Islam, seluruh alumni 212, majlis taklim, masjid, musala dan seluruh umat Islam di Indonesia dan luar Indonesia.
“Terima kasih banyak mudah-mudahan Allah yang membalas seluruh kebaikan antum semua dan kita akan kembali berjuanh di jalan Allah SWT. Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,” kata Bahar.
Habib Bahar bin Smith merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda. Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019.
Sumber: pojoksatu