$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Jika Kumpulkan Massa Lagi, Asimilasi Bahar Smith Bisa Dicabut

foto: viva INDONESIAKININEWS.COM - Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena...

foto: viva

INDONESIAKININEWS.COM - Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung menggelar kegiatan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, setelah bebas bersyarat lewat program asimilasi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan kegiatan dakwah yang digelar Bahar tersebut mengundang massa sehingga berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mencegah penyebaran virus corona.

"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Aris saat dihubungi di Bandung, Senin (18/5) dikutip dari Antara.

Aris mengaku sudah mengingatkan Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa di pondok pesantrennya tersebut.

Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan Covid-19.

"Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kami mengingatkan supaya tidak diulang lagi," kata dia.

Lebih lanjut, Aris menyatakan pihaknya bisa meninjau ulang pemberian asimilasi terhadap Bahar bila kembali mengumpulkan banyak orang di tengah penerapan PSBB.

"Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya), kalau diingatkan enggak denger, ya kan maksudnya udah berbeda. Kami enggak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," ujarnya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5). Bahar telah menjalani setengah masa pidananya.

Pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara itu divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada 9 Juli 2019.

Ia terbukti bersalah menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Auman alias Zaki.

Usai bebas, Bahar dijemput oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif, Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin, dan sejumlah orang lainnya. Ia langsung menuju ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin.

Bahar disambut oleh kerumunan orang tanpa masker dan tanpa menjaga jarak di kediamannya itu.

Ia berdiri dari atas mobil sambil menyapa massa yang berada di sisi kanan dan kiri jalan menuju rumahnya.

Jaga jarak aman dan penggunaan masker merupakan salah satu langkah mengurangi penularan virus corona. Pemerintah menyatakan penularan virus corona saat ini terjadi antarmanusia sehingga menjaga jarak dan masker menjadi usaha untuk meminimalisir.

Sumber: cnnindonesia


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Jika Kumpulkan Massa Lagi, Asimilasi Bahar Smith Bisa Dicabut
Jika Kumpulkan Massa Lagi, Asimilasi Bahar Smith Bisa Dicabut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwpEczc1OqSjmvF1GM-qqydBzjniz2jYvwa_97CMcU9NVd-amYm0IxCXRKg-CiXnRTBv95ZTMM9QqOaB6C5eVOAlLViMzctP7ZURsrnDvpA9QRbOPYsSIRY56F2WY6VykRUWM89C6I9HQ/s640/images+%25281%2529.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwpEczc1OqSjmvF1GM-qqydBzjniz2jYvwa_97CMcU9NVd-amYm0IxCXRKg-CiXnRTBv95ZTMM9QqOaB6C5eVOAlLViMzctP7ZURsrnDvpA9QRbOPYsSIRY56F2WY6VykRUWM89C6I9HQ/s72-c/images+%25281%2529.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/05/jika-kumpulkan-massa-lagi-asimilasi.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/05/jika-kumpulkan-massa-lagi-asimilasi.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy