foto: tribunnews INDONESIAKININEWS.COM - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin melontarkan kalimat super ped...
foto: tribunnews |
INDONESIAKININEWS.COM - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin melontarkan kalimat super pedas yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Hal itu terkait kebijakan kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan yang dilakukan di tengah wabah corona atau Covid-19.
Din menilai, dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan, Jokowi telah melakukan kezaliman terhadap rakyat karena menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Karena itu, ia mengingatkan kebijakan itu berpotensi menjadikan masyarakat tidak akan patuh lagi kepada pemerintah.
Alasannya, menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah kebijakan yang tidak bijak.
Demikian disampaikan Din Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020).
“Keputusan itu merupakan bentuk kezaliman yang nyata, dan hanya lahir dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyat,
Menurutnya, kebijakan yang ditandatangani Jokowi itu jelas-jelas membuat rakyat semakin menderita.
“Di tengah kesusahan akibat wabah Corona, pemerintah menambah kesusahan itu,” sambungnya.
Muhammadiyah ini menuntut pemerintah membatalkan kebijakan yang sebelumnya juga sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) itu.
Karena kalau dipaksakan, masyarakat dikhawatirkan akan abai terhadap kebijakan Pemerintah.
“Kita menuntut pemerintah untuk menarik kembali keputusannya, karena kalau dipaksakan maka rakyat dapat melakukan pengabaian sosial atau social disobedience,” ingat Din.
Din lantas mempertanyakan pengelolaan BPJS Keseharan selama ini yang penuh dengan kejangalan dan kerap kali berhutang ke rumah sakit.
“Patut dipertanyakan mengapa BPJS sering berutang kepada rumah sakit, ke mana uang rakyat selama ini?” heran Din.
Ia curiga, ada dugaan bahwa dana masyarakat selama ini dikelola dengan tidak sebagaimana mestinya.
“Jika benar uang itu dipakai untuk proyek infrastruktur, maka itu dapat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei 2020.
Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Kenaikan iuran itu tercantum dalam Pasal 34. Untuk Kelas II naik menjadi Rp100 ribu dan Kelas I menjadi Rp150 ribu per orang per bulan.
Sedangkan iuran Kelas III menjadi Rp42 ribu dengan pengurangan subsidi menjadi Rp7 ribu dan berlaku efektif per 1 Januari 2021.
Sumber: pojoksatu