foto: beritasatu INDONESIAKININEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancas...
foto: beritasatu |
INDONESIAKININEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebagai inisiatif dalam rapat paripurna, Selasa (12/5) lalu. Namun, RUU HIP tersebut rupanya memicu penolakan dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja menyerukan agar seluruh masyarakat Indonesia menolak RUU HIP.
Pasalnya, RUU HIP dinilai mengandung komunisme lantaran tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme.
Sekretaris Umum FPI, Munarman menyebut jika RUU HIP tidak bisa diterima oleh masyarakat Indonesia yang selama ini religius dan menjunjung tinggi asas ketuhanan yang Maha Esa. Menurutnya, RUU tersebut mengandung komunisme dan sosio-marxisme.
”Saya serukan seluruh bangsa Indonesia yang masih memiliki jiwa patriotik,” kata Munarman seperti dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (15/5). “Hal ini dilakukan ntuk menolak RUU HIP yang berbau komunisme dan atau sosio-marxisme ini.”
Munarman lantas mempertanyakan apa ideologi Pancasila yang dimaksud oleh perumus RUU HIP. Para elite negara dinilai Munarman justru menunjukkan tidak pro Pancasila seperti yang tertuang dalam UUD 1945 kala berkaca pada RUU tersebut.
Sebagai contoh, Munarman menyoroti langkah pemerintah yang tetap nekat menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
Tak hanya itu, FPI juga menyoroti keputusan pemerintah mengesahkan RUU Minerba yang justru menguntungkan para pengusaha tambang.
Seluruh keputusan pemerintah itu dinilai tidak mencerminkan ideologi Pancasila, yakni sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Ini mau menjadikan Indonesia negara fasisme totaliter, yaitu dengan memaksa dan mengendalikan alam pikiran rakyat Indonesia menjadi robot pekerja yang isi otaknya sosio-marxisme,” pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga telah menjadi pihak yang ikut menolak keras RUU HIP.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya menolak jika TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dan meminta tidak dimasukkan dalam RUU HIP. Seperti yang diketahui, RUU HIP sendiri ini merupakan bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.
Sumber: wowkeren