foto: fajar INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Ketua PP Muhammadiyah Professor Din Syamsuddin menilai bahwa setiap warga negara berhak un...
foto: fajar |
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Ketua PP Muhammadiyah Professor Din Syamsuddin menilai bahwa setiap warga negara berhak untuk berserikat karena dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.
Hal itu disampaikannya sebagai tanggapan atas rencana Amien Rais membentuk partai baru.
"Terkait Amien Rais yang membuat partai itu kan hak pribadi sebagai warga negara untuk berserikat yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Namun, pada pertimbangan strategis menurut hemat saya walaupun ada sistem multipartai kalau bisa jangan terlalu banyak partai politik," katanya kepada Refly Harun dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di akun youtube Refly Harun Official, Selasa (12/5/2020).
Lebih lanjut, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga menambahkan bahwa pemikiran untuk membentuk satu partai Islam yang merupakan gabungan seluruh partai Islam yang ada telah disampaikannya beberapa kali hingga yang terakhir pada Kongres Umat Islam Indonesia di Bangka Belitung beberapa waktu lalu.
Lebih dari itu, Din juga memastikan tidak terlibat pada rencana Amien Rais membentuk partai baru, karena sudah memutuskan untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
"Saya tidak terlibat di politik [praktis] karena saya sekarang dosen PNS. Kedua, pendekatan saya dalam berjuang adalah lewat politik moral dan lintas agama," ujarnya.
Adapun, desas-desus yang beredar menyebutkan bahwa hengkangnya Amien Rais dari Partai Amanat Nasional (PAN) lantaran keretakan internal antaranggota atau pengurus partai.
Sumber: bisnis