$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Bebas dari Penjara, Habib Bahar Disambut Kerumunan Orang Abaikan Protokol Covid-19

INDONESIAKININEWS.COM -  Habib Bahar bin Smith disambut oleh kerumunan orang saat tiba di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kampung Kema...



INDONESIAKININEWS.COM - Habib Bahar bin Smith disambut oleh kerumunan orang saat tiba di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat usai bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5/2020).

Dalam video pendek berdurasi 30 detik yang diterima Suara.com, Bahar pulang dengan menaiki mobil berwarna putih.

Sesampainya di pondok pesantren pimpinannya, ia membuka jendela atap mobil kemudian menyapa orang-orang yang menyambutnya.

Habib Bahar kemudian melambaikan tangan sambil ikut bernyanyi bersama orang-orang yang menyambutnya.

"Habisi pengkhianat bangsa, kami berjanji demi Allah. Wahai prajurit pembela Rasulullah, berjuanglah tanpa lelah," teriak orang-orang yang berkerumun itu.

Sayangnya, dalam video tampak kerumunan orang tersebut tidak mengindahkan aturan menjaga jarak atau social distancing, sebagaimana protokol kesehatan saat pandemi virus corona Covid-19. Bahkan ada beberapa yang tidak menggunakan masker.

Secara aturan, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Keputusan Bupati Bogor, Ade Yasin nomor 443/274/Kpts/Pcr-UU/2020 telah memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 26 Mei 2020.

Sementara hingga Minggu (17/5/2020) ini sedikitnya ada 148 kasus positif Corona di 18 kecamatan di Kabupaten Bogor, di Jawa Barat ada 1.618 orang positif corona dan 100 orang meninggal dunia serta 262 sembuh.

Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar mengatakan, video tersebut berlangsung di sekitar pondok pesantren yang dipimpin Bahar.

"Iya di kediaman, kan ponpes jadi wajar ramai," kata Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020).

Diketahui, Habib Bahar dibebaskan karena menerima pembebasan asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dia sudah ditahan di Lapas Pondok Rajeg sejak divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara dalam sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa 9 Juli 2019.

Sumber: suar


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Bebas dari Penjara, Habib Bahar Disambut Kerumunan Orang Abaikan Protokol Covid-19
Bebas dari Penjara, Habib Bahar Disambut Kerumunan Orang Abaikan Protokol Covid-19
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7xh0hqa0ld_RVs0LGCO4Q3-dLcV_65G1yjrJKxGnTkTwWuO-zk2A1TVDeMBz4QZYuMp1TFuyqRcMLPGHwM_l2S2CctO2nF_9X-NvuyiuhKiMzVmNAJFwag4xUirBC86Wk3KVk0rvjrww/s640/98794-habib-bahar-bin-sminth-disambut-banyak-orang-usai-bebas-dari-penjara.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7xh0hqa0ld_RVs0LGCO4Q3-dLcV_65G1yjrJKxGnTkTwWuO-zk2A1TVDeMBz4QZYuMp1TFuyqRcMLPGHwM_l2S2CctO2nF_9X-NvuyiuhKiMzVmNAJFwag4xUirBC86Wk3KVk0rvjrww/s72-c/98794-habib-bahar-bin-sminth-disambut-banyak-orang-usai-bebas-dari-penjara.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/05/bebas-dari-penjara-habib-bahar-disambut.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/05/bebas-dari-penjara-habib-bahar-disambut.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy