foto: kompasiana INDONESIAKININEWS.COM - M Said Didu memastikan menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim Polri setelah dua kali mangki...
foto: kompasiana |
INDONESIAKININEWS.COM - M Said Didu memastikan menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim Polri setelah dua kali mangkir.
Pemanggilan mantan Sekrertarsi Kementerian BUMN itu berkaitan laporan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Said dipolisikan Luhut dengan dugaan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Beredar kabar bahwa Said Didu didukung 871 purnawirawan TNI/Polri mendukung Said Didu.
“Dari pihak Pak Luhut tidak mau berpolemik soal itu. Ini kasus hukum dengan Pak Said Didu,” ujar Jubir Menko Luhut, Jodi kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Kendati demikian, Jodi menyebut ada informasi bahwa ada sejumlah nama purnawirawan dimaksud yang namanya dicatut mendukung Said.
“Infonya juga ada purnawirawan-purnawirawan yang dicatut namanya (disebut dukung Said Didu). Mungkin (nama-nama purnawirawan tersebut) perlu diklarifikasi,” katanya.
Sementara, M Said Didu memastikan bakal menghadiri pemanggilan ketiga penyidik Bareskrim Polri hari ini.
Kepastian Said Didu tak mangkir itu disampaikan salah satu kuasa hukumnya, Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/5/2020).
“Klien kami akan hadir pada panggilan ketiga yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini,” kata Damai.
Damai menyatakan, kehadiran kliennya untuk memenuhi pemanggilan itu merupakan bentuk itikad baik dan kepatuhan terhadap hukum.
Kendati demikian, pengacara Habib Rizieq Shihab ini juga tak mengetahui persis pukul berapa Said hadir memenuhi panggilan.
Hanya saja, Damai menegaskan, seharusnya kasus pelaporan ini dihentikan dan tidak dilanjutkan pengusutannya oleh penyidik Polri.
Alasannya, apa yang dilakukan Said Didu melalui pernyataannya kepada Luhut adalah sebuah kritik, bukan pencemaran nama baik.
Untuk diketahui, Said Didu sebelumnya sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim Polri.
Mangkir yang pertama, Said beralasan tak mau melanggar peraturan penerapan PSBB.
Selain itu, Said beralasan usianya yang sudah tua dan takut ketularan virus corona atau Covid-19.
Mangkir yang kedua, Said Didu beralasan kurang lebih sama. Bedanya, kali ini ia meminta jadi terperiksa ‘VVIP’.
Pasalnya, Said meminta pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di rumahnya saja.
Akan tetapi, permintaan sosok yang mengklaim sebagai manusia merdeka itu ditolak penyidik yang lantas melayangkan pemanggilan ketiga.
Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Menteri Luhut tidak terima dengan pernyataan Said Didu dan merasa nama baiknya dicemarkan.
Pernyataan ini disampaikan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief di salah satu channel YouTube.
Sumber: pojoksatu