foto: tribunnews INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Fraksi NasDem di DPR Ahmad Ali berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui permoho...
foto: tribunnews |
INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Fraksi NasDem di DPR Ahmad Ali berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui permohonan bebas terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Permohonan bebas Abu Bakar Baasyir, disampaikan anaknya, Abdul Rahim melalui surat permohonan asimilasi ke Presiden Jokowi, untuk mencegah penularan Covid-19.
"Saya setuju (dibebaskan) untuk pertimbangan kemanusiaan," ujar Ali saat dihubungi Tribun di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Ali menjelaskan, pembebasan Abu Bakar Baasyir sebenarnya telah digaungkan oleh Presiden Jokowi menjelang pemilihan presiden 2019-2024, namun gagal karena terbentur aturan.
"Dulu kan pertimbangan kemanusiaan, dan sekarang momentum yang pas untuk Presiden menggunakan kewenangannya untuk mengabaikan aturan, dikecualikan," tutur Anggota Komisi III itu.
Menurut Ali, Abu Bakar Baasyir terpidana yang sudah tua dan sakit-sakitan di penjara.
Sehingga, tidak perlu ada perdebatan lagi ketika Presiden membaskan yang bersangkutan demi alasan kemanusiaan.
"Saya pikir orang akan memaklumi, ketika dilakukan (pembebasan), dia kan susah sepuh."
"Apa yang bisa dilakukan untuk membahayakan negara ini dengan umur setua itu?" ujar Ali.
Dalam membaskan bersangkutan, Ali menyebut Presiden Jokowi tidak perlu mengubah aturan yang ada, tinggal menggunakan kewenangannya saja.
"Jadi Abu Bakar Baasyir dikecualikan saja, ini pertimbangan kemanusiaan."
"Jangan seperti usulan membatasi umur tapi masih produktif, kan tidak masuk akal."
"Kalau Abu Bakar Baasyir tidak ada yang memperdebatkan kondisinya," papar Ali.
Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir meminta pemerintah membebaskannya bersama tahanan lain, untuk mencegah penularan Covid-19 di salah satu penjara negara yang penuh sesak.
Dalam surat yang dikirimkan lewat pengacaranya, Achmad Michdan pada Jumat (3/4/2020), berpendapat, kliennya itu harus diprioritaskan mengingat usia tuanya.
Ia juga mengklaim pemimpin spiritual berusia 81 tahun dari kelompok teroris Asia Tenggara Jemaah Islamiah itu tidak pernah dihukum dari serangan bom.
Achmad Michdan menyatakan surat permohonan itu disampaikan ke Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM.
Surat tersebut ditandatangani dua advokat hukum, yakni Michdan dan Mahendradatta.
"Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof Yasonna Hamonangan Laoly."
"Untuk menyampaikan pendapat kami perihal asimilasi dan hak integrasi KH Abu Bakar Baasyir dari sisa pemidanaan beliau," kata Michdan.
Saat ini Baasyir dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
Michdan mengingatkan, Baasyir tidak pernah terbukti di pengadilan manapun terlibat dengan peristiwa Bom Bali atau bom manapun.
Pada pengadilan yang pertama Baasyir divonis 1,5 tahun, itupun hanya soal pelanggaran keimigrasian.
Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir batal bebas.
Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan saat itu permintaan pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Pembatalan bebas ini karena Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995.
Sebelumnya, Jokowi akan membebaskan Abu Bakar Baasyir karena pertimbangan kemanusiaan.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan yang panjang, termasuk meminta masukan banyak pihak.
"(pertimbangannya), faktor kemanusiaan. Artinya, beliau sudah sepuh. Ya faktor kemanusiaan, termasuk kondisi kesehatan," jelas Jokowi di Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).
Tak lama kemudian, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, Presiden tidak boleh tergesa-gesa dalam mengeluarkan keputusan.
Karena, banyak aspek harus dipertimbangkan sebelum diputuskan.
"Presiden kan tidak boleh grasak-grusuk. Jadi ya harus mempertimbangkan aspek lainnya," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Sumber: wartakota