$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Setelah Sekian Lama, Jokowi Tetapkan Corona sebagai Bencana Nasional

Presiden Jokowi (Muchlis Jr/Biro Pers Setpres) INDONESIAKININEWS.COM -  Presiden Joko Widodo menetapkan wabah virus corona sebagai benc...

Presiden Jokowi (Muchlis Jr/Biro Pers Setpres)

INDONESIAKININEWS.COM - Presiden Joko Widodo menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
ADVERTISEMENT

"Menetapkan Keputusan Presiden tentang penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 sebagai bencana nasional," bunyi Keppres yang diteken Jokowi, Senin (13/4).

Keppres ini menegaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan virus corona dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dipimpin Doni Monardo.

Selain itu, Keppres ini juga berisi penekanan bahwa seluruh kepala daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai ketua gugus tugas di daerah dalam menetapkan kebijakan harus memperhatikan kebijakan pusat.


Belum ada penjelasan mengapa Jokowi baru menerbitkan Keppres setelah 4.557 orang positif corona dan 399 di antaranya meninggal.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menjadi rujukan Jokowi menetapkan bencana nasional, harusnya penetapan ini disertai data kasus.

Pasal 7 berbunyi:

Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:

a. jumlah korban;

b. kerugian harta benda;

c. kerusakan prasarana dan sarana;

d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan

e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

S: kumparan


Name

Baerita,3,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1001,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Setelah Sekian Lama, Jokowi Tetapkan Corona sebagai Bencana Nasional
Setelah Sekian Lama, Jokowi Tetapkan Corona sebagai Bencana Nasional
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGpeaC5B5PGpmUNcPvheCTn2cOFEXCkOQ-2PhZU1HOftmzH5E_Pi9Tnnhrcw0Dtw1WoMAO0JBAHxGuPlSVgng3xgh6f4Gucz6AIiRaoRyGY2doYLgN0WBvqtKWoQ096XZYe4NjDeY0Pgg/s640/1109793e-6d1a-4ec8-a746-d12b2fee4007_43.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGpeaC5B5PGpmUNcPvheCTn2cOFEXCkOQ-2PhZU1HOftmzH5E_Pi9Tnnhrcw0Dtw1WoMAO0JBAHxGuPlSVgng3xgh6f4Gucz6AIiRaoRyGY2doYLgN0WBvqtKWoQ096XZYe4NjDeY0Pgg/s72-c/1109793e-6d1a-4ec8-a746-d12b2fee4007_43.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/04/setelah-sekian-lama-jokowi-tetapkan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/04/setelah-sekian-lama-jokowi-tetapkan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy