Presiden Jokowi (Muchlis Jr/Biro Pers Setpres) INDONESIAKININEWS.COM - Presiden Joko Widodo menetapkan wabah virus corona sebagai benc...
Presiden Jokowi (Muchlis Jr/Biro Pers Setpres) |
INDONESIAKININEWS.COM - Presiden Joko Widodo menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan Keputusan Presiden tentang penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 sebagai bencana nasional," bunyi Keppres yang diteken Jokowi, Senin (13/4).
Keppres ini menegaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan virus corona dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dipimpin Doni Monardo.
Selain itu, Keppres ini juga berisi penekanan bahwa seluruh kepala daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai ketua gugus tugas di daerah dalam menetapkan kebijakan harus memperhatikan kebijakan pusat.
Belum ada penjelasan mengapa Jokowi baru menerbitkan Keppres setelah 4.557 orang positif corona dan 399 di antaranya meninggal.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menjadi rujukan Jokowi menetapkan bencana nasional, harusnya penetapan ini disertai data kasus.
Pasal 7 berbunyi:
Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
S: kumparan